Sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Tuban Semilir, kedua belah pihak kembali mengukur lahan - WisataHits
Jawa Timur

Sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Tuban Semilir, kedua belah pihak kembali mengukur lahan

JATITIMES– Kasus sengketa lahan di kawasan Wisata Pantai Semilir memasuki babak baru, kali ini kedua belah pihak sedang melakukan survei ulang terhadap objek kawasan lahan sengketa.

Sebelumnya, tujuh ahli waris Hj Sholikah menggugat pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur karena menggunakan tanah tanpa izin keluarganya.

Baca Juga: Sinopsis Persatuan Cinta RCTI 3 Agustus 2022: Andin Ungkap Nino Anak Keisya

Pantauan di lapangan, baik ahli waris maupun pihak Pemerintah Desa Socorejo beserta tim masing-masing tampak sedang melakukan pendataan luas lahan berdasarkan dokumen yang mereka miliki pada Rabu (8/3/2022).

Selaku pengelola Wisata Pantai Semilir, pemerintah desa Socorejo ingin mensurvei lahan milik tujuh ahli waris H. Salim Mukti. Ini akan menghentikan sementara persidangan kasus ini dan menyelesaikannya secara damai.

Perlu diketahui, tujuh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj Sholikah, yakni Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, Faizatul K, membawa sengketa tersebut ke pengadilan setelah mediasi di kelurahan setempat gagal. mendapat hasil apa pun.

Pasalnya, luas lahan yang digunakan di kawasan wisata Pantai Semilir tercatat dalam Buku C desa sebesar 16.000 meter persegi, sedangkan yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPPT) atas nama Sholikah sebesar 32.657 meter persegi.

Kuasa hukum ketujuh ahli waris, Franky D. Waruwu, mengatakan kepada awak kapal bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa Socorejo dan bersama-sama sepakat untuk mengukur kembali harta tersebut.

“Apapun hasilnya, semoga ini bisa menjadi tolak ukur agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Franky D Waruwu.

Baca Juga: 11.779 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Malang Menunggu Tembakan Booster Kedua

Franky menjelaskan, ukuran bidang tanah masih menjadi patokan untuk 2 versi dokumen yang disesuaikan dengan SPPT, luasnya sekitar 32.600 atau bisa jadi 31.400.

“Kemudian diambil yang tengah dan yang akan kita sepakati tidak jauh dari angka yang itu huruf C,” imbuhnya

Sementara itu, Pemerintah Desa Socorejo melalui Kepala Desa Murofiq mengatakan bahwa pemerintah desa menyaksikan pendataan batas dan luas tanah antara milik Hj Rosidah dan milik pemerintah desa karena perbedaan luas yang cukup besar yaitu dari Kitab C di desa seluas 16.000 sedangkan kepemilikan SPPT Hj Rosidah adalah 32.000.

“Oleh karena itu diukur lagi untuk pembahasan lebih lanjut di aula paroki,” pungkasnya.

Source: www.jatimtimes.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button