Pemilikan lahan objek wisata Pantai Semilir Tuban digugat - WisataHits
Jawa Timur

Pemilikan lahan objek wisata Pantai Semilir Tuban digugat

Pemilikan lahan objek wisata Pantai Semilir Tuban digugat

Rabu, 13 Juli 2022 18:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom

Tuban – Tujuh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj Sholikah asal Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban akan menggugat pengelola Obyek Wisata Pantai Semilir yang terletak di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Ketujuh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah adalah Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah dan Faizatul K.

Pasalnya, menurut pengakuan para penggugat, lahan yang digunakan objek wisata Pantai Semilir adalah milik Hj Sholikah, yang digunakan tanpa izin pemilik.

Demikian diungkapkan kuasa hukum ketujuh penggugat, Franky D Waruwu. Rabu (13/7/2022).

Menurut dia, properti seluas 32.657 meter persegi yang digunakan sebagai fasilitas umum di wisata Pantai Semilir itu milik H. Salim Mukti dan Hj Sholikah, dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPPT) atas nama Sholikah.

“Hari ini kami melakukan mediasi, tetapi Camat Jenu tidak lagi bersedia memfasilitasi mediasi antara klien kami dengan kepala desa Socorejo (Kades), dimana kepala desa pernah mengatakan bahwa tanah di Pantai Semilir milik desa melalui Buku C, kata Franky D Waruwu.

Franky D Waruwu, Kuasa Hukum ketujuh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj Sholikah, memberikan kesaksian. Rabu (13/7/2022). (Foto: ayu/beritabojonegoro)

Franky menjelaskan, ketujuh ahli waris tanah tersebut awalnya bermaksud untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah, namun dalam keterangannya, Kepala Desa Socorejo mengatakan tanah milik Rosidah selaku penggugat hanya sekitar 16.000 meter persegi.

“Padahal lahan yang digunakan wisata Pantai Semilir itu sebagian milik klien kami Bu Rosidah seluas 31.400 meter persegi yang tercatat di SPPT atas nama Sholikah 32.657 meter persegi, bukan 16.000 meter persegi,” ujarnya. .

Franky mengatakan mantan Kepala Desa Socorejo Ahmad Yani mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa tanah Rosidah adalah 31.400 meter persegi, sedangkan Kepala Desa Socorejo saat ini Zubas Arief Rahman Hakim mengatakan bahwa tanah Rosidah hanya 16.000 meter persegi.

“Dalam membuat objek wisata, pelanggan kami tidak dimintai pertimbangan atau tidak meminta izin kepada pelanggan kami,” kata Franky D Waruwu.

Franky mengatakan pihaknya akan memberikan waktu hingga Minggu (17/7/2022) untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Socorejo agar masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah.

Jika koordinasi tidak baik hingga Minggu, maka akan dilakukan tindakan hukum melalui proses pelaporan polisi, khususnya ke Polda Jatim dan gugatan di pengadilan.

Ketika ditanya apakah Pantai Semilir akan ditutup nanti? Franky mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika ada laporan polisi, kemungkinan akan ditutup.

“Jadi langkah yang akan kita lakukan adalah laporan polisi,” kata Franky D Waruwu.

Franky D Waruwu, Kuasa Hukum ketujuh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj Sholikah, memberikan kesaksian. Rabu (13/7/2022). (Foto: ayu/beritabojonegoro)

Secara terpisah, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim menyatakan, terkait status kepemilikan objek wisata pantai Semilir, pihaknya justru mendukung jika dibawa ke Pengadilan Negeri Tuban.

“Ini sudah kami komunikasikan kepada Bu Rosyidah selaku ahli waris. Dalam arbitrase sebelumnya di distrik Jenu, kami juga meminta Pengadilan Negeri Tuban untuk mengajukan gugatan,” kata Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim.

Menurut kepala desa, sebaiknya kasus kepemilikan tanah di objek wisata Pantai Semilir dibawa ke pengadilan untuk memperjelas karena pihaknya mengadakan rapat desa untuk membangun Gerbang Wisata Pantai Semilir.

“Sehingga situs Pantai Semilir menjadi fasilitas umum dengan akses Status Tanah Negara (TN) tidak ada kaitannya dengan tuntutan ahli waris,” kata Zubas Arief Rahman Hakim.

Sekadar diketahui, Tuban dipasang di pintu gerbang atau pintu masuk Obyek Wisata Pantai Semilir pada Rabu (13/3/2022) siang. spanduk yang berbunyi: “Tanah ini milik Hj Sholikah”. (indah/selalu)

Reporter: Ayu Fadillah SIKom

Penerbit: Imam Nurcahyo

Penerbit: Imam Nurcahyo

Source: beritabojonegoro.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button