Saran: Jangan hanya ditegur, tapi juga diblokir izin usahanya - WisataHits
Jawa Tengah

Saran: Jangan hanya ditegur, tapi juga diblokir izin usahanya

BANJARMASIN – Sanksi Surat Peringatan (SP) 1 bagi pemilik warnet yang melanggar aturan penyelenggaraan pertunjukan musik DJ sangat disayangkan, kata Ketua Komite I DPRD Kota Banjarmasin Faisal Hariyadi.

“Tidak hanya SP 1 saja yang harus diberikan, jika perlu usaha tersebut harus dibekukan sementara,” katanya, Jumat (14 Oktober) usai rehat di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Desakan Faisal untuk menangguhkan izin usaha dimaksudkan untuk memberi contoh bagi pemilik kafe lainnya. Tidak hanya kafe di kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe tetapi juga kafe lain di Banjarmasin.

“Ini harus menjadi momentum bagi pemerintah Banjarmasin. Dengan memberikan sanksi yang tegas, pemilik warnet lain akan tahu bahwa mereka dapat menghadapi sanksi pembekuan bisnis bagi pelanggarnya,” katanya.

Dori Tortadas Fave Hotel Radar Banjarmasin

Selain itu, beredar informasi di media bahwa pemilik warnet tidak hanya menggelar pertunjukan DJ, tetapi juga melakukan beberapa pelanggaran lainnya.

“Pertama, kafe tidak memiliki tanda Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pelanggaran terakhir terjadi pada malam hari raya keagamaan,” katanya.

Pesan yang baru diterimanya juga disebut-sebut diduga menjual minuman beralkohol di kawasan tersebut. Karena itu, dia meminta Satpol PP segera turun untuk melakukan operasi tersebut. Jangan biarkan itu. Dikhawatirkan dapat merusak citra kawasan wisata yang diresmikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

“Kami akan koordinasikan dengan Satpol PP karena diduga ada peredaran miras di dalam tanda kutip,” ujarnya

Dia mengimbau agar Satpol PP tidak ragu-ragu dan menindak tegas para pelanggar. Karena itu tugas mereka untuk menegakkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

“Jangan sampai perda yang dibuat dengan dana daerah menjadi macan ompong,” kata Faisal. (gmp)

Source: radarbanjarmasin.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button