Meningkatkan perekonomian dan pendapatan warga Jawa Barat melalui Peraturan Desa Wisata - WisataHits
Jawa Barat

Meningkatkan perekonomian dan pendapatan warga Jawa Barat melalui Peraturan Desa Wisata

JabarEkspres.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menilai Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat di desa.

Diketahui ada beberapa poin dalam Perda Desa Wisata. Antara lain pemetaan dan pengembangan potensi kampung liburan, penguatan kampung liburan, dukungan penyediaan infrastruktur kampung liburan dan sistem informasi kampung liburan.

Kemudian kerjasama dan sinergi, penganugerahan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pendampingan pemerintah kabupaten/kota, monitoring dan pembiayaan.

Yod Mintaraga, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, mengatakan peran pemerintah daerah berperan penting dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa wisata. Dengan demikian, prinsip utilitas untuk kemajuan menuju pembangunan disediakan.

“Peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi desa wisata sangat penting. Karena ada beberapa bagian yang sebenarnya menjadi domain pemerintah, seperti penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur,” kata Yod pada Sosialisasi Perdes Desa Wisata di Bandung, Sabtu, 4 September 2022.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan kota untuk terlibat dalam kegiatan pengembangan pariwisata,” tambahnya.

Politisi Golkar itu mengatakan, sektor pariwisata merupakan salah satu ikon dalam pembangunan ekonomi Jawa Barat. Selain itu, dataran Pasundan ini dianugerahi potensi wisata yang luar biasa. Baik itu budaya, alam, atau karya buatan manusia.

“Saat ini, Jawa Barat memiliki potensi wisata yang sangat besar. Jadi dengan adanya Raperda Desa Wisata, harapannya bisa membawa manfaat bagi warga desa,” ujarnya.

Dijelaskannya, banyak manfaat dalam bidang pariwisata, salah satunya adalah kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi.

“Banyak sekali manfaat di sektor pariwisata, salah satunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, kata Yod, masih ada beberapa pihak yang menghambat potensi desa wisata saat ini. Meski demikian, desa wisata Raperda ini harus menjadi pemandu.

“Namun, masih ada beberapa orang yang menghambat potensi desa wisata. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan daerah yang dapat menjadi pedoman dan kerangka hukum dalam pengelolaan desa wisata,” ujarnya.

Source: jabarekspres.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button