Wali Kota Bogor memberikan dua syarat ini untuk operasional pariwisata Glow Botanical Garden - WisataHits
Jawa Barat

Wali Kota Bogor memberikan dua syarat ini untuk operasional pariwisata Glow Botanical Garden

Kota Bogor (ANTARA) – Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan dua permohonan operasional pariwisata di Kebun Raya Bogor Glow kepada PT Mitra Natura Raya (MNR) yang bersedia mengevaluasi bisnis dan mengikuti arahan pemerintah setempat.

“Yang satu bisa menjawab pertanyaan ilmiah tentang penelitian atau efek pancaran, dan yang kedua bisa menjawab apa yang ditanyakan kaum humanis,” ujarnya di Bogor, Senin (10/10).

Ia menginformasikan, ada audiens PT MNR yang meminta maaf atas penolakannya mengikuti kebijakan Pemkot Bogor untuk menghentikan kegiatan penelitian dan kunjungan wisatawan terkait penelitian tersebut.

Permintaan penghentian kegiatan penelitian itu, katanya, karena tidak mau bekerja sama dengan peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan berkomunikasi dengan pekerja budaya.

Baca Juga: Bima Arya Jelaskan Aturan Pelestarian Budaya Kebun Raya Bogor

Pada awal September 2022, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) menyepakati penghentian aktivitas pengunjung wisata lampu pijar di Kebun Raya Bogor (KRB) untuk kepentingan penelitian, karena tidak ada tempat pertemuan antara penelitian dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Riset dari lembaga lain.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto sebelumnya menyatakan, hasil rapat dengar pendapat dengan Pemkot Bogor, BRIN, dan Pengelola KRB PT Mitra Natura Raya, di Balai Kota Bogor, Jumat (9/9), Forkopimda menginginkan tempat pertemuan pengurus KRB untuk tetap mengacu pada lima fungsi utama tanpa mengundang polemik.

Alhasil, Pemkot Bogor mengirimkan surat permintaan kepada PT MNR untuk menghentikan kegiatan penelitian atau pengunjung percobaan memasuki kawasan wisata Glow, namun PT MNR menolak dengan mengirimkan surat balasan pada 30 September 2022 untuk mengirimkannya langsung kepada Presiden.

Bima mengatakan, seiring dengan permintaan maafnya, PT MNR kini telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti kebijakan Pemkot Bogor.

Baca Juga: Forkopimda Bogor Hentikan Aktivitas Pengunjung Riset Wisata Bersinar di KRB

Namun, kata dia, selama kondisi untuk menjelaskan hasil penelitian tentang efek pencahayaan terhadap ekosistem Kebun Raya Bogor secara ilmiah baik dan komunikasi dengan pakar budaya tidak harmonis, maka glow tourism tidak dapat dilakukan.

* Sampai dua masalah ini bisa diselesaikan, Glow tidak akan bisa berjalan,” katanya.

Pemkot Bogor menetapkan pedoman berdasarkan undang-undang yang jelas, sehingga pengelola Kebun Raya Bogor juga harus mematuhinya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Kebudayaan (UU 11/2010) jo ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Daftar Nasional Pelestarian Cagar Budaya (PP 1/2022) sehubungan dengan ketentuan Pasal 37(2) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan bahwa setiap orang dapat melakukan pembinaan kebudayaan pelestarian setelah mendapat persetujuan walikota dan pemilik dan/atau penguasaan cagar budaya.

Baca Juga: Atang: Sikap DPRD Kota Bogor Masih Minta BRIN Tolak Wisata Edukasi Glow

Berdasarkan ketentuan Pasal 85 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 Ayat 3 Peraturan Daerah Provinsi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Provinsi memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa cagar budaya. izin penggunaan, dukungan konservasionis dan lain-lain.

“Menurut saya (sebelumnya, catatan editor) mereka hanya tidak mengerti aturan dan hukum otoritas. Aku menegurnya dengan keras. Saya jelaskan bahwa ini perspektif yang salah,” kata Bima.

Source: megapolitan.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button