Upaya imigrasi Kebijakan visa masuk ganda, ditujukan untuk investor asing yang mewah - WisataHits
Yogyakarta

Upaya imigrasi Kebijakan visa masuk ganda, ditujukan untuk investor asing yang mewah

Laporan wartawan Jogja Tribune Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Menyusul penutupan di masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan upaya pembukaan kembali visa kunjungan ganda (VKBP) atau multiple entry visa, mulai Selasa (22/11/2022).

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, VKBP akan dibuka kembali untuk menarik investor yang lebih berkualitas.

“VKBP sedang diuji untuk dibuka kembali sebagai bentuk dukungan keimigrasian bagi para pengusaha global, calon investor nyata dan miliarder dunia dengan modal besar untuk mudik ke Indonesia dengan mudah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2019). 2022).

Ia mengatakan ini adalah bukti nyata memfasilitasi imigrasi bagi para pebisnis yang memiliki mobilitas tinggi, yang akan berdampak signifikan pada pemulihan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Edukasi Finansial untuk Perempuan Indonesia, Visa Terus Bijak Berbagi Program Bunda

Widodo melanjutkan, pengusaha asing yang mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.

VKBP diajukan oleh sponsor, baik secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui perwakilan RI di luar negeri.

Visa kunjungan ganda adalah jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing masuk dan keluar wilayah Indonesia dalam waktu satu tahun, menurut Widodo.

Setiap masuk ke Indonesia akan mendapat izin tinggal selama 60 hari.

“VKBP dikenakan biaya sebesar Rp3.000.000 per orang/tahun agar WNA dapat melakukan perjalanan mudik ke Indonesia tanpa harus memperpanjang izin tinggalnya,” ujarnya.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia.

Orang asing pemilik VKBP dapat melakukan kegiatan termasuk melakukan panggilan bisnis, tur, kontrak pemerintah, pembelian barang, pertemuan, kegiatan kemanusiaan, dan transit.

“Syarat utamanya adalah mereka memiliki paspor nasional yang masih berlaku dan mereka memiliki waktu minimal 18 bulan lagi,” katanya.

Kemudian orang asing juga harus memiliki surat jaminan dari penjamin, kecuali untuk kunjungan yang berkaitan dengan pariwisata.

Baca Juga: Turis dari 23 negara bisa mengajukan visa saat tiba di Bali, dari Amerika hingga Turki

Dalam VKBP ini, orang asing diwajibkan untuk memberikan bukti biaya hidup mereka dalam bentuk rekening giro, buku tabungan, atau simpanan dari orang asing atau penjamin selama tiga bulan terakhir minimal $2000 atau setara.

“WNA juga harus memiliki tiket pulang atau pergi untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali ABK Alat Angkut yang singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain,” ujarnya.

Terakhir, orang asing harus memberikan foto paspor berwarna terbaru yang diambil dalam tiga bulan terakhir dengan latar belakang putih.

“Syarat tambahan, selama pandemi, WNA bersedia mematuhi protokol yang berlaku di Indonesia, sertifikat vaksinasi dan asuransi kesehatan,” ujarnya.

“Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha asing yang melakukan perjalanan dinas atau berinvestasi di Indonesia,” tutup Widodo. (Tribunejogja.com)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button