Tim Pembina Samsat terus mempercepat implementasi UU 22 Tahun 2009 - WisataHits
Jawa Tengah

Tim Pembina Samsat terus mempercepat implementasi UU 22 Tahun 2009

Semarang (ANTARA) – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kementerian Dalam Negeri terus mempercepat implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. kendaraan, dua tahun itu dikenakan pajak.

Rivan A Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, mengatakan regulasi tersebut saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Selain masyarakat, pihaknya juga gencar terlibat dengan pemerintah negara bagian.

“Mudah-mudahan masyarakat sudah siap sebelum peraturan ini benar-benar diterapkan,” kata Rivan, Senin (5 September) di Jakarta.

Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Jaket Pelampung Kepada Pengelola Wisata Kampoeng Rawa

Rivan mengatakan, pemberlakuan UU 22 Tahun 2009 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, tidak sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Hingga Desember 2021, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaraan yang terdaftar di Kantor Bersama Samsat, 39 persen masih akan menjadi kendaraan bermotor tanpa daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, ditemukan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 100 triliun.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan memaksimalkan validitas data pencurian sepeda motor Jasa Raharja, Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Dalam Negeri berbagi peran. Jasa Raharja, misalnya, akan berperan aktif mensosialisasikan pemilik kendaraan terkait pendaftaran baru, serta membantu validasi data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Baca Juga: Bagaimana Jasa Raharja Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda akan mendorong setiap pemerintah daerah untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 97(2) dan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Selain memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong pendaftaran pengesahan PKB,” jelas Rivan.

Sementara itu, kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri akan meningkatkan kinerja penegakan hukum dalam pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi kepolisian modern di era Polri 4.0, dan implementasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85

Baca Juga: Semua Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Kontainer Bekasi Terima Santunan

Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri merupakan peraturan pengganti Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa langkah, antara lain mengeluarkan surat peringatan selama 5 bulan, memblokir registry Ranmor selama 1 bulan dan menghapusnya dari master data di record selama 12 bulan.

“Pada tahap akhir, kami akan menghapus data registrasi Ranmor secara permanen,” kata Rivan.

Diskusi juga dilakukan dengan seluruh pemangku kepentingan pada berbagai tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009, Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang salah satunya dilakukan dalam rangka Focus Group Discussion (FGD).

Rivan berharap upaya tim pengembang Samsat dapat memaksimalkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak kendaraan.

“Tentu ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat karena pajak dilunasi melalui berbagai program seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan program keselamatan jalan,” pungkas Rivan.

Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi

Source: jateng.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button