Tanggal 7 Oktober ditetapkan sebagai Hari Layanan Fasilitator Desa - WisataHits
Jawa Timur

Tanggal 7 Oktober ditetapkan sebagai Hari Layanan Fasilitator Desa

UNITEDNEWS.COM – Tanggal 7 Oktober ditetapkan sebagai Hari Layanan Fasilitator Desa. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.

Menurut Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), hari bakti yang menyertainya bertujuan untuk menghargai dan menghormati profesi asisten desa. Pasalnya, pendamping desa telah berkontribusi dalam pembangunan desa dalam 6 tahun terakhir.

“Hari ini untuk pertama kalinya kita bisa mengadakan kegiatan khusus untuk merayakan, merenungkan dan sekaligus memuliakan profesi asisten desa,” kata menteri desa yang akrab disapa Gus Halim itu dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (10 Juli). , 2022). ).

Gus Halim menjelaskan alasan dipilihnya tanggal 7 Oktober sebagai hari ibadah bagi para pekerja desa. Tanggal itu, kata Gus Halim, merupakan kali pertama para asisten dikerahkan untuk mendukung pembangunan Indonesia dari pinggiran.

Tanggal 7 Oktober adalah hari pertama para Sahabat hadir di desa-desa. Sejak saat itu, desa-desa memiliki harapan yang lebih besar untuk mewujudkan impian dan masa depan yang lebih cerah.

Selain itu, pada bulan Oktober 2016, kegiatan peningkatan kapasitas mediator desa dilakukan secara serentak di 8 wilayah yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado dan Jayapura.

Menurut Gus Halim, penting untuk mengatur hari ibadah bagi pekerja desa untuk merefleksikan cita-cita dan upaya pembangunan desa. Kualitas moderator juga perlu lebih ditingkatkan guna mempercepat proses pembangunan dan penguatan masyarakat di desa.

Pendamping desa memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pemantauan yang disesuaikan dengan potensi, kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat desa, berdasarkan data mikro dari desa yang terus diperbarui.

“Singkatnya, Pendamping Desa berdedikasi untuk pembangunan desa sekaligus penguatan masyarakat desa. Pendamping desa bertanggung jawab untuk memobilisasi penduduk desa dan mendukung pemerintah desa untuk mencapai 18 SDG desa,” kata Gus Halim.

Perlu dicatat bahwa Mendes tidak hanya mengatur hari kerja untuk asisten desa. Ada sejumlah hari penting terkait desa, yang juga diatur dalam Permendag Nomor 110 Tahun 2022.

Tanggal-tanggal tersebut adalah 15 Januari sebagai Hari Ulang Tahun UU Desa, 2 Februari sebagai Hari BUM Desa, 21 Februari sebagai Hari Desa Indah Nusantara, 3 Maret sebagai Hari Desa RPL, 29 April sebagai Hari Perempuan Desa Ramah Anak, 14 Mei sebagai hari gelar desa wisata dan 7 Juni sebagai hari gelaran pameran teknologi nusantara.

Selain itu, 14 Juli sebagai Hari SDGs Desa, 1 Agustus sebagai Hari Pembangunan Desa, Agustus sebagai Bulan Buruh Desa yang Menghabiskan Uang, September sebagai Gerakan Solidaritas untuk Penduduk Desa, 15 Oktober sebagai Hari Perempuan Desa Sedunia, 17 November sebagai Hari Percepatan Pembangunan Daerah dan 12 Desember sebagai hari kementerian transmigrasi.

UnitedNews.com adalah sumber penting bagi anak bangsa. menyajikan informasi dengan benar. Serta loyalitas untuk menjadi wadah pertukaran ide-ide faktual.

Source: serikatnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button