Semester I 2022, Jumlah Perkawinan Anak di Karanganyar Turun - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Semester I 2022, Jumlah Perkawinan Anak di Karanganyar Turun – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi Pernikahan Anak (scannewsnigeria.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jumlah pemohon pembebasan nikah anak di Kabupaten Karanganyar pada semester I tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih menekan angka pernikahan dini.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Karanganyar, terdapat 173 permohonan pembebasan nikah pada periode Januari hingga Juli 2021. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2022, terdapat 125 permohonan izin nikah.

Promo hotel paling direkomendasikan dekat pantai di Jepara, Yes d’Season Premiere

Panitera Pengadilan Agama Karanganyar Khoirul Anam mengatakan, beberapa pemohon yang meminta dispensasi nikah dilakukan karena paksaan. “Ada yang minta dispensasi karena anaknya dilamar. Dan orang tua biasanya terburu-buru menikah ketika anaknya dilamar,” katanya, Selasa (20/7/2022).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Karanganyar, Agam Bintoro, mengatakan angka pernikahan anak di Jawa Tengah cukup tinggi.

Baca juga: Ayah Putuskan Pernikahan Anak Karena Narkoba

Sementara itu, dalam skala internasional, Indonesia merupakan negara dengan angka pernikahan anak tertinggi di Asia Tenggara, setelah Kamboja.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada semua pihak untuk mencegah terjadinya pernikahan anak khususnya di wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Ayo Jalankan Program Jokawin Boy / Just Marry Boy” [jangan nikah di usia anak] oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Karena ternyata di Jawa Tengah angka pernikahan anak tinggi,” ujarnya pada Sosialisasi Penanganan Stunting di Pendapa Lingkungan Nglurah, Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Selasa malam (19.7.2022).

Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah bersama Diskominfo Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Kabur, Tak Mau Dijodohkan, Gadis Sukoharjo Akui Sudah Punya Kekasih

Agam menjelaskan dampak pernikahan dini, termasuk terjadinya stunting pada anak-anaknya. Selain itu, beberapa ibu muda mengalami baby blues atau penolakan bayi.

“Ibu-ibu muda yang melahirkan mengalami banyak kasus baby blues atau penolakan terhadap anak karena alam bawah sadarnya justru menolak menjadi seorang ibu. Karena harus menyusui, kurang tidur dan sebagainya,” tambah Agam.

Selain itu, perkawinan anak juga rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dampak lain yang tak kalah berbahaya adalah munculnya pemiskinan karena belum siap secara ekonomi.

“Untuk itu Bupati Karanganyar Juliyatmono rutin mengumpulkan ibu hamil di setiap kecamatan untuk penyuluhan KB, kesehatan ibu dan anak, dll,” imbuhnya.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button