Kenali Boatzoeking, pemeriksaan pabean kapal - WisataHits
Jawa Tengah

Kenali Boatzoeking, pemeriksaan pabean kapal

INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai khususnya di bidang maritim, Bea dan Cukai berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan sarana angkutan laut melalui mekanisme patroli laut dan lalu lintas kapal. Pemeriksaan sarana angkutan laut atau Boatzoeking dilakukan oleh petugas Bea Cukai terhadap kapal yang masuk ke wilayah Pabean atau Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata/pesiar, sebelum kapal berlabuh di dermaga.

“Selama pelaksanaan Boatzoeking, petugas bea cukai akan memeriksa dokumen kapal seperti manifes dan lampiran terhadap jumlah dan jenis kemasan barang di atas kapal. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada jabatan yang tidak diberitahukan dan jabatan yang disembunyikan. Boatzoeking memungkinkan pejabat untuk mencegah terjadinya transaksi/usaha penyelundupan yang dilakukan oleh individu atau sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal,” kata Kasubdit Humas dan Saran Bea & Cukai Hatta Wardhana.

Boatzoeking dilakukan oleh unit pabean vertikal yang memiliki wilayah kerja pelabuhan antara lain Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Tanjung Emas. Hatta mengatakan, pada 12 November 2022, Bea Cukai Kupang mengoperasikan kapal wisata kapal pesiar MV Regatta di pelabuhan Tenau, Kupang. Kapal pesiar berbendera Republik Kepulauan Marshall (UK) yang memiliki panjang 180 meter dan lebar 26 meter itu membawa 280 wisatawan dan 386 awak kapal. Selain pemeriksaan dokumen dan muatan kapal, petugas juga bertugas memeriksa surat keterangan kapal, surat keterangan pabean, dan pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang.

Pemeriksaan serupa juga dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas di atas kapal pesiar MV. Dermaga Le Laperouse di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapal pesiar berbendera Prancis itu mengangkut 127 turis asing dan 118 awak kapal dari Singapura ke Semarang. Rencananya wisatawan akan mengunjungi beberapa objek wisata di Jawa Tengah sebelum melanjutkan perjalanan ke Karimunjawa. Menurut Hatta pada November 2022 bersamaan dengan MV. Le Laperous, Pelabuhan Tanjung Emas juga memiliki tiga kapal pesiar yakni MV. Viking Orion, MS. Regattas dan MV. Orion Geografis Nasional.

Hatta menegaskan dengan dilakukannya Boatzoeking Bea dan Cukai dapat melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan gelap serta memantau semua pergerakan barang baik yang masuk maupun keluar Indonesia. Hal ini mengingat maraknya penyelundupan barang terlarang seperti B. narkotika, semakin banyak melalui laut. Badan Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan untuk mengontrol kedatangan angkutan laut harus mengetahui dan mengantisipasi modus operandi penyelundupan tersebut.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan mancanegara yang berlibur di Indonesia untuk membantu pemulihan sektor pariwisata Indonesia, sekaligus mengoptimalkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari lalu lintas yang lebih dilarang. kata akhirnya. (penawaran umum perdana)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button