Roy Suryo Ditangkap dan DKI Jakarta Raih Masuknya Kasus Covid di 3 Besar Metro - WisataHits
Jawa Timur

Roy Suryo Ditangkap dan DKI Jakarta Raih Masuknya Kasus Covid di 3 Besar Metro

TEMPO.CO, jakarta – Kabar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditangkap dan DKI Jakarta raih rekor kasus Covid menjadi top 3 metro hari ini. Ketiga, ada kabar tentang perubahan nama rumah sakit menjadi rumah sehat oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Berikut 3 berita tersebut:

1. Roy Suryo ditangkap, polisi sita akun Twitter dan HP

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditangkap polisi dalam kasus penistaan ​​agama. Kabag Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai hari ini. Penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun Twitter dan ponsel.

“Dia ditangkap malam ini karena penyidik ​​khawatir ada upaya pemusnahan barang bukti,” kata Endra Zulpan kepada wartawan Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Penahanan itu, kata Zulpan, dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polda Metro Jaya dinyatakan baik. Sebelumnya, Roy Suryo pergi dengan menggunakan kursi roda usai diperiksa tim penyidik ​​dari Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

2. Ada peningkatan 6.527 kasus Covid-19, terbanyak di Jakarta

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa DKI Jakarta merupakan daerah dengan jumlah kasus baru Covid-19 tertinggi di Tanah Air, dengan 2.814 kasus baru. Data ini terakhir diperbarui per Kamis 4 Agustus 2022 lalu pukul 12.00 WIB.

Berikutnya Jawa Barat dengan 1.436 kasus Covid-19 dan Banten dengan 861 kasus. Itu menjadikan jumlah total tambahan kasus baru Covid-19 di negara itu menjadi 6.527 pada Kamis sore.

Pada saat yang sama, DKI juga mencatat kesembuhan terbanyak dengan 4.000 kasus, kemudian Banten dengan 725 kasus dan Jawa Barat dengan 722 kasus. Dengan demikian, total kasus sembuh di Tanah Air adalah 6.664 kasus.

Kematian terbanyak terjadi di Jawa Timur hingga tiga kasus, disusul DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah masing-masing dua kasus.

Hingga 15 provinsi memiliki kurang dari 10 kasus Covid-19, sementara dua provinsi tidak memiliki kasus. Jumlah sampel yang diperiksa sebanyak 125.756 sampel.

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan. Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan kasus positif mingguan Covid-19 di Indonesia meningkat 15 kali lipat selama dua bulan terakhir.

“Kasus positif mingguan tercatat pekan ini lebih dari 38.000, sangat tinggi dibandingkan awal Juni 2022 yang hanya 2.000 kasus,” kata Wiku Adisamito dalam keterangan persnya.

Wiku mengatakan, peningkatan kasus positif tersebut diiringi dengan peningkatan kematian, meski tidak sesignifikan dengan peningkatan kasus positif.

Dalam sepekan terakhir terdapat 91 kematian akibat Covid-19, meningkat tajam dibandingkan pekan sebelumnya yang sekitar 40 kematian. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, jumlah korban tewas telah mencapai lebih dari 20 kematian dalam satu hari.

3. RSUD DKI Jadi Rumah Sehat Bagi Jakarta, Menkes: Dokumen Hukum Tetap Rumah Sakit

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan penyebutan nama RSUD di Jakarta sebagai Rumah Sehat tidak memiliki kekuatan hukum bagi Jakarta.

Menurut Budi Gunadi, langkah Gubernur DKI Anies Baswedan mengubah nama RSUD menjadi Rumah Sehat merupakan langkah branding untuk memperkuat pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, kata Budi Gunadi, perubahan penunjukan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta tidak mempengaruhi legalitas RSUD di Jakarta sebagai rumah sakit.

“Jadi update yang dihadirkan ke kita masih RS secara legal, tapi branding logonya menggunakan definisi rumah sehat,” kata Budi Gunadi di Istana Wakil Presiden, seperti dikutip Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.

Saran ganti nama Anie
Budi mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara dengannya tentang penamaan atau branding Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi rumah sehat. “Jujur, dia punya waktu untuk berbicara dengan saya,” katanya.

Ia mengatakan, mengenai nama Rumah Sehat perlu dibedakan antara nama legal dan nama merek. “Misalnya ada rumah sakit (namanya) pakai rumah sakit kalau kita lihat logo rumah sakitnya, tapi masih pakai rumah sakit di sertifikatnya,” ujarnya. “Yang penting sertifikat legal mana yang kita pakai,” lanjutnya.

Budi mengatakan Kementerian Kesehatan tidak mempermasalahkan perubahan nama Anies Baswedan dari rumah sakit umum daerah menjadi rumah sehat untuk Jakarta.

“Ini seperti mengubah logo agar bisa menyampaikan pesan. Mengubah logo menyampaikan pesan seperti itu,” katanya. Rabu lalu, Anies Baswedan mengubah nama 31 rumah sakit di Jakarta menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.

Source: metro.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button