Tersangka Penyalahgunaan ABG Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Wajahnya - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Tersangka Penyalahgunaan ABG Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Wajahnya – Solopos.com

Tersangka Penyalahgunaan ABG Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Wajahnya – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Pelaku penganiayaan ABG di Banyudono, Boyolali, A, 21, diperiksa di Mapolres Boyolali, Selasa (17/1/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, SOLO — Polisi mengikat pelaku pencabulan SN, 16, gadis ABG asal Sambon, Banyudono, Boyolali yang tak lain pacarnya sendiri berinisial A, 21, berdasarkan Pasal 80(2) UU No 23/ 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam pasal 80 ayat (2) undang-undang [Undang-Undang] Nomo 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (17/01/2023).

Jangan lewatkan promo menariknya, Mercedes-Benz punya promo akhir tahun yang menarik

Lebih khusus disebutkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu ayat (1) yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya. paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Beriklan dengan kami

Ayat 2 lebih lanjut menyatakan: “Jika anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). )”.

Saat ini, pelaku penganiayaan gadis ABG di Banyudono, Boyolali, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial A, 21, tercatat sebagai warga Jawa Timur sesuai KTP-nya.

Setiap hari pelaku bekerja sebagai penata rambut di kawasan Kartasura, Sukoharjo. Pelaku ditangkap pada Senin sore (16/1/2023) atau sehari setelah kejadian di rumah pamannya di Kragilan, Mojosongo, Boyolali.

Pelaku mengaku kepada polisi sebagai tunangan korban, SN, yang masih berstatus pelajar SMP di kawasan Kartasura, Sukoharjo. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengakui bahwa korban tidak mengalami tindakan asusila.

Beriklan dengan kami

Namun, polisi masih menunggu kondisi korban pulih guna mengecek silang keterangan pelaku dengan keterangan korban. Sebelumnya, Kabid Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi mengatakan, korban ditemukan tergeletak WIB di belakang balai desa Sambon, Banyudono, Boyolali sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu.

Seorang warga sekitar yang berjalan melewati tempat kejadian perkara (TKP) mendengar teriakan dan erangan dari orang-orang yang meminta pertolongan. “Juga warga mencari asal suara tersebut, yang kemudian diketahui bahwa suara tersebut berasal dari belakang kantor desa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, Dalmadi mengatakan warga membuka lembaran seng yang menutupi sumber kebisingan dan menemukan korban SN dalam posisi tengkurap dengan kepala berdarah.

Warga yang kemudian menemukannya bernama Babinsa Sambon, Pelda Agus Satoto. Kemudian korban ditolong dan dibawa ke RS UNS untuk mendapatkan perawatan medis. Korban dalam keadaan sadar saat ditemukan.

Beriklan dengan kami

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button