Tersangka dugaan korupsi pasar desa wisata berpotensi meningkat
DAERAH, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan pasar desa wisata Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto berpotensi bertambah. Hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki dan mencari kontraktor dalam pembangunan proyek berbasis LP2B.
Kepala Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, setelah penyidik menetapkan mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto sebagai tersangka, pihaknya masih mendalami kasus yang menelan biaya negara Rp 797 juta itu. ”Termasuk partisipasi pihak lain. Jadi potensi tersangka baru masih terbuka lebar, segala kemungkinan masih bisa terwujud,” ujarnya.
Potensi penambahan tersangka baru ini setelah penyidik menduga ada pihak ketiga yang terlibat dalam pengembangan pasar wisata desa yang semula ditujukan untuk pusat oleh-oleh. Hanya keberadaan pelaksana proyek yang menelan anggaran dana desa tahun anggaran 2018-2019 masih belum jelas.
Pencarian oleh petugas juga tidak membuahkan hasil. “Kami menelepon dengan benar tiga kali, kami mengunjungi rumah yang dimaksud di Malang, kami mengunjungi desa di sana. Ternyata hampir setahun tidak terjadi,” jelasnya.
Rizky menambahkan, tidak disidiknya kontraktor membuat jaksa tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut. Menurut instruksi dari Kantor Kejaksaan Federal, penentuan daftar orang yang dicari (DSB) dapat digunakan untuk memasukkannya ke dalam proses ketidakhadiran setelah orang yang bersangkutan diinterogasi.
Baik di tingkat penyidikan maupun penyidikan. Sedangkan pihak ketiga pelaksana proyek yang tertulis di LP2B tidak pernah diperiksa. “Bahkan dia sudah menghilang, kami mendapat kabar, dia juga diburu polisi untuk sejumlah kasus,” katanya.
Di tengah penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, penyidik kini fokus memanggil 30 saksi untuk BAP guna mengidentifikasi tersangka, mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto. Satu per satu saksi mereka akan bergiliran dipanggil dalam penyidikan khusus ini. “Jadi fokus pada pengajuan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, yang sebelumnya kami dengar sebagai saksi,” jelasnya.
Di antaranya pejabat lama dan baru Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu dan sejumlah pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Desa Kabupaten Mojokerto. Termasuk regulator selaku Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan audit dan menemukan kerugian pemerintah hingga Rp 797 juta. Berdasarkan nomor 713/2817/416-060/2022 tanggal 3 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mojokerto menetapkan mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Desa Wisata Sumbersono di Kabupaten Dlanggu. Jaksa juga langsung menangkap tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp 797 juta. “Ada syarat subyektif dan obyektif penahanan. Salah satunya tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur,” kata Rizky.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan peninjauan Inspeksi Pembangunan, penggunaan anggaran tidak sesuai dengan penyajian pos anggaran dalam APBDes. “Selain itu, tidak ada data yang mendukung akuntabilitas juga. Sehingga TH harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Tersangka yang dijerat dengan Pasal 2(1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2021 tentang perusakan keuangan negara diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun. dan denda paling sedikit Rp.200 juta. (ori/ron)
Source: news.google.com