Rencana tata ruang wilayah belum mempertimbangkan kerentanan bencana - WisataHits
Jawa Timur

Rencana tata ruang wilayah belum mempertimbangkan kerentanan bencana

Rencana tata ruang wilayah belum mempertimbangkan kerentanan bencana

Surabaya, Jawa Timur —

Ancaman bencana ekologis akibat perubahan iklim sudah terlihat di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari banjir, tanah longsor hingga puting beliung. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengingatkan pemerintah agar cerdas dalam menyusun rencana tata ruang dan wilayah agar tidak menimbulkan bencana ekologis yang lebih serius.

WALHI Jawa Timur menyoroti masifnya upaya alih fungsi hutan dan lahan untuk pertambangan, khususnya di wilayah pesisir selatan Jawa yang rentan terhadap berbagai bencana lingkungan. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, mendesak pemerintah tidak memberlakukan izin konsesi pertambangan di lokasi yang tergolong zona merah atau rawan bencana.

“Pemberian konsesi tidak menyatakan Pesisir Selatan rawan bencana dan yang ditambang rata-rata di daerah hulu, daerah hulu tempat mata air, tempat masyarakat menggantungkan hidup, tempat untuk waspada terhadap tanah longsor dan di mana pegunungan adalah salah satu benteng alam. Dan kalau ditambang, apalagi model mining yang menambang top range, namanya ekstraktif kan? Itu mengekstraksi tanah, jadi tentu saja itu meningkatkan kerentanan,” jelas Wahyu Eka Setyawan.

WALHI Jatim menyebut setidaknya ada tujuh wilayah yang menjadi wilayah krisis, antara lain Jatim, Pesisir Selatan, Malang Raya, Mataraman, Pesisir Utara, hingga Kepulauan Madura. Nota kerjasama tahunan WALHI Jatim juga menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan dan bencana yang akan terjadi pada tahun 2022 terutama disebabkan oleh alih fungsi lahan yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah. Wahyu mengatakan, faktor ekonomi kerap dijadikan alasan untuk mengubah peruntukan lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan produksi.

Aktivis lingkungan menggelar aksi kepedulian pada Juli 2022 di tengah perampokan dan penenggelaman pantai Jawa Tengah.  (Foto: Dok Walhi Jawa Tengah)

Aktivis lingkungan menggelar aksi kepedulian pada Juli 2022 di tengah perampokan dan penenggelaman pantai Jawa Tengah. (Foto: Dok Walhi Jawa Tengah)

“Karena orang pindah ke sana (hulu), ada juga peluang, ada yang membuka. Dan mengapa mereka ke sana ya, karena kawasan pusat, kawasan yang seharusnya menjadi lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, telah dikonversi untuk resor (penginapan), untuk wisata buatan dan sebagainya. Akhirnya apa? Mereka diancam dan diusir. Untuk bertahan hidup, mereka mengembangkan lahan. Karena kerusakan lingkungan juga terkait erat dengan konteks ekonomi, maka kerusakan di daerah yang lebih rendah juga akan menimbulkan kerusakan di daerah yang lebih tinggi. mengapa? Di bawah mereka menjual tanah, di atas mereka membeli tanah dan membuka hutan, dan itu banyak terjadi di sana,” lanjutnya.

Jawa Timur dan LBH Surabaya serahkan laporan kasus pertambangan tahunan 2022 (Foto Petrus Riski-VOA)

Jawa Timur dan LBH Surabaya serahkan laporan kasus pertambangan tahunan 2022 (Foto Petrus Riski-VOA)

Selain hilangnya tempat tinggal akibat bencana, persoalan penggunaan lahan dan alih fungsi juga mengancam kebebasan masyarakat yang kerap berkonflik dengan hukum. Mohammad Sholeh, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Kerja Sama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, mengatakan masyarakat kerap menjadi korban penegakan hukum karena terlibat dalam konflik sumber daya alam.

Pada tahun 2022, LBH Surabaya menerima 20 pengaduan dari masyarakat yang bermasalah dengan hukum sumber daya alam. Instrumen hukum yang paling banyak digunakan untuk menindas warga adalah KUHP, UU Perkebunan, UU Minerba dan UU Cipta Kerja, kata Sholeh.

“Kemudian yang sering terjadi, hukum, instrumen hukum dijadikan alat untuk menekan gerakan sipil, lalu masyarakat ketakutan dan sebagainya. Ini juga sering dilakukan dan akan terjadi di tahun 2022,” jelas Mohammad Sholeh. [pr/ab]

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button