Pembahasan tata ruang dan wilayah DIY, Komite C DPRD DIY melakukan rapat dengan OPD terkait - WisataHits
Yogyakarta

Pembahasan tata ruang dan wilayah DIY, Komite C DPRD DIY melakukan rapat dengan OPD terkait

Jogja, dprd diy.go.id – Komisi C DPRD DIY menggelar rapat pada Kamis (29/12/2022) dalam rangka pembahasan isi rencana tata ruang dan kawasan istimewa Yogyakarta (DIY). Rapat dipimpin langsung oleh Gimmy Rusdin Sinaga, SE dan dihadiri oleh instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Dzulhanif Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY mengatakan, tema strategis penataan ruang DIY 2023-2043 mencakup empat hal, yakni tekanan penduduk terhadap alam, ketimpangan pemerataan pembangunan daerah, keterpaduan ruang dan laut, serta perwujudan nilai-nilai keistimewaan DIY.

Tentu Dzulhanif menyebut konsep tata ruang DIY tetap menjunjung tinggi nilai-nilai filosofi budaya di DIY. Hal ini merupakan upaya untuk membentuk perilaku masyarakat dalam memanfaatkan ruang dan menjaga tata ruangnya.

“Konsep penataan ruang DIY tahun 2023-2043 adalah memperkuat nilai-nilai inti filosofi budaya DIY sebagai landasan untuk membentuk perilaku masyarakat dalam pemanfaatan ruang di DIY, dan berharap keberlanjutan penataan ruang. ‘ jelas Dzulhanif.

RTRW DIY juga akan mengoptimalkan kapasitas masyarakat DIY melalui pengembangan dan perlindungan ekonomi, budaya, dan sumber daya alam yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal. Pihaknya juga menegaskan, tujuan penataan ruang DIY 2023-2043 adalah menjadikan DIY sebagai hub budaya dan destinasi wisata unggulan kelas dunia.

Tujuan penataan ruang adalah ada lima kebijakan yang ingin disampaikan oleh Dzulhanif agar nantinya dapat diaktualisasikan. Berikut lima pedoman tersebut:

  1. Perwujudan nilai keruangan khusus dalam perlindungan sumber daya alam, ekonomi sosial budaya lokal.
  2. Pembinaan, pengembangan, pemantapan dan revitalisasi pariwisata secara terpadu.
  3. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang diarahkan pada pembangunan berkelanjutan.
  4. Meningkatkan dan mengembangkan akses pelayanan darat dan lepas pantai dengan mengutamakan keterpaduan antara kegiatan dan kelestarian lingkungan.
  5. Konservasi kawasan mempunyai fungsi melindungi dan mengendalikan kegiatan budidaya.

Gimmy Rusdin Sinaga, SE mendukung penataan ruang RTRW DIY. Pihaknya juga menegaskan harus tetap mengutamakan perizinan dalam penggunaan lahan yang akan digunakan.

“Justru tata ruang inilah yang sangat perlu disempurnakan. Kami selalu mendorongnya, sehingga kajian ekivalensi dari puncak Gunung Merapi hingga ekivalensi Lawang sangat diperlukan. Ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, jadi ada penggunaan lahan yang memerlukan izin. Jadi itu yang kami maksud, apalagi proyek pemerintah,” kata Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga. (hfz/rns)

Tampilan: 11

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button