Polisi menggulung 30 ton gula rafinasi atas persekongkolan - WisataHits
Jawa Timur

Polisi menggulung 30 ton gula rafinasi atas persekongkolan

Surabaya, gap.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menangkap persekongkolan penggelapan gula rafinasi.

Ada tujuh orang yang diamankan polisi. Mereka menggelapkan 600 karung gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 30 ton.

Ketujuh tersangka merupakan warga Jawa Timur dan ditangkap di lokasi berbeda.

Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Sinwan menjelaskan, penggelapan itu bermula saat PT Mahameru Lintas Abadi menerima pesanan 30 ton gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur untuk dikirimkan ke PT Yupi Indo Jelly Gum pada tahun lalu. daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dengan truk.

“Sesuai jadwal, sopir dan kargo gula rafinasi tiba di PT Yupi Indo Jelly Gum pada 12 Agustus 2022. Namun, pengemudi AS tersebut tidak memberikan informasi atau kabar apapun kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” katanya, seperti dikutip Antara, Kamis (9/1/2022).

Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS truk tersebut dan ternyata berada di kawasan Ngawi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ekowisata di Romokalisari Surabaya Bisa Dibuka Bulan Ini

Kemudian, pada 18 Agustus 2022, PT Mahameru Lintas Abadi mengunjungi titik lokasi GPS dan menemukan truk di pinggir jalan dalam kondisi dibongkar.

Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahadono menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merencanakan konspirasi jahat ini dengan peran berbeda dan diarahkan oleh tersangka AS.

“Mereka sudah berniat menerima kargo apa pun yang dibawa untuk dijual. Anda memiliki jaringan, ada tangkapan. Perannya berbeda-beda, ada pembantu bongkar muat, pembuat ide dan pengumpul. Motifnya di bawah tekanan dari bisnis, tetapi kami sedang menyelidikinya lagi, “katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti delapan ponsel, 72 karung gula rafinasi, truk Tronton bernomor polisi L-8875-UA, satu mobil dan uang tunai Rp 21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penggelapan dan penyitaan berdasarkan Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Dewa 19 Bawa Empat Penyanyi ke Surabaya

Source: celah.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button