Polisi bongkar jaringan uang palsu di Jawa Tengah, pabrik di belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo - WisataHits
Jawa Tengah

Polisi bongkar jaringan uang palsu di Jawa Tengah, pabrik di belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo

TEMPO.CO, Sukoharjo – Tim gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu atau upal senilai lebih dari Rp 1 miliar. The Upal Producer bertempat di sebuah rumah di Desa Larangan Kota Sukoharjo atau persis di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo pada Selasa, 1 November 2022, Kapolda Jawa Tengah (Jawa Tengah), Irjen Ahmad Luthfi menyatakan kasus uang palsu telah terpecahkan berkat penelitian dan pengembangan ilmiah di lapangan. terbongkar.

“TKP (TKP) yang kami ungkap terjadi di Polda yaitu Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Lampung semuanya bersekutu dengan pelaku,” kata Ahmad Luthfi kepada awak media.

Uang palsu Rp 50.000 dan Rp 100.000

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menunjukkan barang bukti Upal berupa uang kertas palsu seratus lima puluh ribu. Sebagian uang palsu tersebut beredar di beberapa daerah seperti Lampung, Bandung dan kota-kota lain di luar Sukoharjo.

Ahmad Luthfi mengatakan, untuk pengungkapan di Polda Jateng, ada empat kasus yang melibatkan lima tersangka yang barang buktinya berupa uang palsu senilai Rp 1 miliar 260 juta 400.000. Selain itu, polisi menyita barang bukti lebih lanjut dari tersangka di kawasan Sukoharjo berupa sejumlah alat cetak uang palsu.

“Pengungkapan kasus di wilayah kita (Jawa Tengah) penting karena di wilayah ini terungkap TKP pembuatan uang palsu (di Kabupaten Sukoharjo),” kata Ahmad Luthfi.

Pertama, kasus ini terungkap

Kasus ini terungkap setelah penangkapan salah satu tersangka bernama Suwardi. Ia dikabarkan mengunjungi agen BRI Link Mini di Lampung untuk mentransfer uang senilai 5 juta rupiah menggunakan 26 uang kertas palsu pada 7 Oktober 2022.

Setelah perkembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka lain bernama Shofi Udin alias Udin pada 12 Oktober 2022.

Pada 17 Oktober 2022, Tim Polda Jateng menangkap tiga tersangka. Pertama, mereka menangkap tersangka bernama Rino di Brumbung, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 385 juta.

Penangkapan juga dilakukan di Kota Solo. Polisi menyita uang palsu senilai Rp 31 juta 900.000 dari tangan Handyan Fatur Rahman alias Andi dan Rp 350 juta dari tangan Alvi Budi Santoso alias Aji.

Penangkapan di Lampung dan Bandung hingga ditemukannya pabrik Upal

Pada hari yang sama, 17 Oktober 2022, Polsek Mesuji Lampung juga menyita 674 uang kertas palsu dari tangan Suwardi dan Susanto serta satu orang lagi yang masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar orang yang dicari atau DPO.

Pada 22 Oktober 2022, berdasarkan pengakuan para tersangka dalam kasus tersebut, polisi menangkap Purwanto di Bandung, Jawa Barat, yang mengaku menerima uang palsu dari Tri Hendro.

Petugas gabungan kemudian menangkap Tri Hendro di Semarang pada 23 Oktober 2022. Pada tanggal 24 Oktober 2022 mereka selanjutnya menculik Tantomo di Langenharjo, Sukoharjo dan Sarimin di Dilla Offset Printing di Gayam, Sukoharjo.

Irvan Mahendra yang mengaku sebagai pemilik mesin cetak dan digunakan di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo sebagai sarang pembuatan uang palsu menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo pada Jumat 28 Oktober 2022.

operandi mode jaringan

Ahmad Luthfi mengatakan modus operandi tersangka adalah membuat uang palsu, mendistribusikan uang palsu melalui perantara atau pemasaran.

“Jadi ada yang mencetak, mengedarkan dan menjual, termasuk kurir untuk mencari pembeli, dan mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada juga modus pengiriman uang, ”katanya.

Motif utama tersangka memproduksi dan mengedarkan uang palsu, menurut Ahmad Luthfi, adalah para pelaku berusaha mencari untung di tengah tekanan ekonomi.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button