Polda Jateng Bongkar Pabrik Minyak Palsu Dengan Penjualan Miliaran - WisataHits
Jawa Tengah

Polda Jateng Bongkar Pabrik Minyak Palsu Dengan Penjualan Miliaran

KORANSAKU – Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis 20 Oktober 2022 berhasil mengungkap kasus produksi minyak palsu di tiga wilayah berbeda di Demak, Kota Semarang. Setelah kasus ini terungkap, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, produksi minyak palsu sudah terbongkar, mulai dari penggerebekan toko dan gudang di tiga lokasi berbeda di Demak, Kota Semarang.

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Air Terjun di Kabupaten Landak Kalimantan Barat

“Petugas kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jawa Tengah) telah menggeledah toko dan gudang pabrik minyak palsu di tiga lokasi berbeda di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditahan polisi setelah terungkap,” zeitungensaku.com seperti dikutip Instagram @divisihumaspolri pada Jumat 21 Oktober 2022.

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahan yang digunakan untuk memproduksi minyak palsu adalah bahan olahan yang ditambahkan narkotika dan pewarna, kemudian dikemas untuk dipasarkan. Jangkauannya juga cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan. Oli palsu mempengaruhi kerusakan pada mesin mobil.

Baca Juga: Kebakaran Besar Hantam Satuan Gedung Komersial di Pontianak

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan /atau satu Denda sebesar Rp2 miliar. , “

Sementara itu, tersangka menghasilkan 960 juta rupee sebulan dari menjual minyak palsu. “Jadi dalam satu tahun omzetnya sekitar Rp 11,5 miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar yaitu 23 Milyar,” jelas Dirrekrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10).**

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button