Percepat Pemulihan Ekonomi, Biro Imigrasi Pemalang Dorong Kunjungan Asing - WisataHits
Jawa Tengah

Percepat Pemulihan Ekonomi, Biro Imigrasi Pemalang Dorong Kunjungan Asing

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM – Relaksasi kegiatan masyarakat akhir-akhir ini karena penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi, orang asing lebih mudah masuk ke Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan fasilitas dan fasilitas keimigrasian bagi orang asing yang datang ke Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

“Dinamika aturan keimigrasian selama dua tahun terakhir Covid-19 kita perketat terhadap orang asing. Dengan membaiknya kegiatan atau kondisi Covid, kegiatan yang berkaitan dengan WNA telah dibuka kembali. Artinya lintas batas antar negara sudah mulai mempercepat pemulihan ekonomi,” kata Kepala Dinas Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Arvin Gumilang usai sosialisasi keimigrasian di Hotel Santika Pekalongan, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Pendamping Agama, Kepala Batang Pol Kesbangpol: Orang Lahir dari Perbedaan

Ia juga mengatakan bahwa aturan baru tentang keimigrasian perlu disosialisasikan kepada pemangku kepentingan terkait. Karena pembukaan perlintasan perbatasan antar negara dalam kaitannya dengan orang asing sudah dimulai.

“Ada aturan baru. Pembukaan kembali kunjungan bebas visa bagi orang asing tidak hanya berdampak pada pariwisata, tetapi juga hal-hal lain seperti bisnis atau investasi, tugas pemerintah, pembelian barang dan sebagainya,” kata Arvin.

Saat ini, kata dia, orang asing sudah mulai kembali ke Indonesia, termasuk ke bekas pemukiman Pekalongan yang masuk dalam bidang pekerjaannya.

Sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk menyampaikan apa yang telah kami lakukan khususnya keimigrasian dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi Indonesia, ujar Arvin Gumilang.

Baca Juga: Pendamping Agama, Kepala Batang Pol Kesbangpol: Orang Lahir dari Perbedaan

Dia mengatakan bahwa sudah ada beberapa fasilitas untuk orang asing, seperti B. Visa Dalam Negeri. Artinya, orang asing memperpanjang visa mereka tanpa meninggalkan Indonesia.

“Kemudian bisa memberikan perpanjangan meskipun (orang asing) belum di Indonesia, sponsorship bisa dilakukan di kantor imigrasi,” katanya.

Berdasarkan data WNA pemegang izin tinggal di wilayah kerja Pemalang Kanim, terdapat 577 WNA yang terdiri dari 485 laki-laki dan 92 perempuan.

Source: www.ayosemarang.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button