Untuk melindungi UMKM lokal, Jogja Mark terdaftar sebagai merek dagang internasional
KEWAJARAN – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disebut-sebut telah mendaftarkan Merek Jogja sebagai merek internasional.
Registrasi menggunakan fasilitas Madrid Protocol yang diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami telah mengajukan dan menerima persetujuan untuk Protokol Madrid sejak Maret 2022 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Juni 2022,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual DIY Doni Dwi Yoga Handoko seperti dikutip Mind-People.com dari antara.
Doni menjelaskan bahwa Jogja Mark merupakan brand pemda DIY. Tujuan pendaftaran merek digunakan sebagai: merek bersama untuk produk usaha kecil menengah (UKM) dari Yogyakarta.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Virtual Museum di Jakarta, Jawa Barat hingga Yogyakarta
Saat ini, Jogja Mark telah mendapatkan Sertifikat Protokol Madrid untuk melakukan ekspansi ke Amerika Serikat dalam tiga klasifikasi kelas, yaitu Kelas 18, 20 dan 21.
Doni menjelaskan, proses pengajuan Madrid Protocol tidak sulit karena adanya dukungan dari DJKI dan Kanwil Kemenkum HAM DIY yang terus memberikan dukungan sepanjang proses pengajuan.
Raden Nurul Anwar, penguji kelas menengah DJKI, mengatakan dengan Protokol Madrid yang terdaftar dengan merek Jogja Mark, pemerintah daerah DIY bisa memasarkan atau menjual produk, khususnya ke Amerika Serikat.
Baca Juga: Suporter Bikin Ngamuk di Yogyakarta, Pejabat Ancam Abaikan Persis Solo
Source: www.pikiran-rakyat.com