Percepat Pemulihan Ekonomi, Imigrasi Kelas 1, Bukan TPI Pemalang, Lakukan Sosialisasi Kunjungan Luar Negeri - WisataHits
Jawa Tengah

Percepat Pemulihan Ekonomi, Imigrasi Kelas 1, Bukan TPI Pemalang, Lakukan Sosialisasi Kunjungan Luar Negeri

Kanim Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, pada acara sosialisasi keimigrasian bagi WNA yang diselenggarakan di Hotel Santika, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (15/9/2022). Foto: Dok.Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang

Pemalang (Sigijateng.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan fasilitas dan fasilitas keimigrasian bagi orang asing yang datang ke Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Seperti diketahui, langkah ini merupakan upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi setelah meredanya aktivitas masyarakat setelah dilanda kasus Covid-19 yang merebak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Arvin Gumilang, Kepala Dinas Keimigrasian (Kanim) Kelas I Non TPI Pemalang, mengatakan kemudahan diberikan kepada orang asing yang masuk ke Indonesia. Artinya, lintas negara sudah mulai mempercepat pemulihan ekonomi.

Demikian disampaikan Kanim Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, dalam acara sosialisasi keimigrasian bagi WNA yang digelar Kamis (15/9/2022) di Hotel Santika, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

“Dinamika aturan keimigrasian selama dua tahun terakhir Covid-19 kita perketat terhadap orang asing. Dengan membaiknya kegiatan atau kondisi Covid, maka kegiatan yang berkaitan dengan WNA akan dilanjutkan kembali,” kata Arvin Gumilang.

SEBUAHCara Sosialisasi Keimigrasian Bagi Orang Asing yang dilaksanakan Kamis (15/9/2022) di Hotel Santika, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Foto: Dok.Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang

Menurutnya, aturan baru tentang keimigrasian harus disosialisasikan kepada pemangku kepentingan terkait.

“Ada aturan baru. Pembukaan kembali kunjungan bebas visa bagi orang asing tidak hanya berdampak pada pariwisata, tetapi juga hal-hal lain seperti bisnis atau investasi, tugas pemerintah, pembelian barang dan sebagainya,” kata Arvin.

Saat ini, lanjut Arvin, orang asing sudah mulai kembali ke Indonesia, termasuk ke bekas pemukiman warga Pekalongan yang sudah masuk wilayah kerjanya.

“Penjangkauan ini merupakan upaya kami untuk menyampaikan apa yang telah kami lakukan, khususnya keimigrasian, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Arvin mengatakan, sudah ada beberapa fasilitas terkait orang asing, seperti penerbitan visa darat. Artinya, orang asing memperpanjang visa mereka tanpa meninggalkan Indonesia.

“Kemudian bisa memberikan perpanjangan meskipun (orang asing) belum di Indonesia, sponsorship bisa dilakukan di kantor imigrasi,” katanya.

Berdasarkan data WNA pemegang izin tinggal di wilayah kerja Pemalang Kanim, WNA sebanyak 577 orang, terdiri dari 485 laki-laki dan 92 perempuan.

Angka tersebut adalah 29 dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 459 dengan Izin Tinggal Sementara (ITAS), 66 dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP), 4 dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan 19 surat pernyataan atau kewarganegaraan ganda khusus untuk anak-anak. (merah)

Berita terbaru:

Source: sigijateng.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button