Penggunaan drone secara luas - WisataHits
Yogyakarta

Penggunaan drone secara luas

BERDIRI Hingga tahun 2020, Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Kalimantan Timur telah mendaftarkan 160 individu bersertifikat. “Pengguna drone di Kaltim banyak, mungkin sampai seribu orang. Tapi yang bersertifikat dan izin baru 160,” jelas Ismail Fahmy Almadi, ketua APDI Kaltim.

Dikatakannya, pengoperasian drone di Indonesia diatur oleh Kementerian Perhubungan. Karena kegiatan di wilayah udara itu banyak macamnya, selain pesawat terbang, ada juga yang lainnya, termasuk olahraga atau wisata, seperti terjun payung hingga paralayang.

“Perlu diatur agar wilayah udara kita aman untuk segala aktivitas. APDI dipercaya untuk sertifikasi pilot jarak jauh (nama yang diberikan kepada mereka yang menerbangkan drone). Setelah lulus uji profisiensi kemudian mengajukan surat izin mengemudi,” jelas Fahmy.

Latar belakang 160 individu yang kini tersertifikasi di Kaltim beragam. Mulai dari bidang militer, juga dari bandar udara atau sarana transportasi, kemudian di bidang pendidikan seperti penelitian, penghobi atau pecinta foto udara.

“Mereka juga ada untuk tujuan komersial atau bisnis. Ambil foto udara untuk sektor pertanian, misalnya. Lihat tingkat kesuburannya, lalu kehutanan untuk mengidentifikasi jenis pohon, memantau satwa liar, tingkat tutupan lahan dan banyak jenisnya,” jelasnya.

Jika dulu hanya mengandalkan citra satelit, penggunaan drone kini dinilai lebih praktis. Selain itu juga up to date atau data terbaru. Resolusi yang dihasilkan lebih tinggi. Itulah kelebihan yang disebutkan Fahmy, yang merupakan senjata untuk pilot jarak jauh.

“Penggunaan drone penting dalam segala aktivitas. Selain untuk komersial, juga untuk fungsi penelitian dan pengawasan atau monitoring. Saat ini saya di ITS (Institut Teknologi Surabaya) untuk sertifikasi pilot jarak jauh. Jadi sekarang APDI juga gencar melakukan sertifikasi,” jelasnya.

Sejauh ini dan masih terus bertambah, Fahmy mengatakan ada 2.500 penerbang jarak jauh di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi. Karena penggunaan drone dari segala bidang dan lahirnya berbagai aplikasi yang mampu mendukung kinerja drone sesuai kebutuhan manusia.

Pentingnya sertifikasi pilot jarak jauh terutama untuk menjaga keamanan wilayah udara. Dan terhindar dari berbagai risiko. “Kalau mau menerbangkan drone harus ada izin dan itu dikeluarkan oleh AirNav, yang biasanya berbasis di bandara. Wajib melampirkan sertifikasi pilot untuk melaporkan semua misi penerbangan yang dilakukan,” lanjutnya.

Tentu saja, jika Anda tidak memiliki izin atau tidak bersertifikat, ada hukumannya. “Ada kejadian di Jogja yang tidak sengaja masuk ke radius Istana Kepresidenan. Setelah dicek ternyata tidak ada otorisasi. Ancamannya denda Rp 1 miliar atau maksimal 8 tahun penjara. Jadi kami terus mendorong penerbang jarak jauh untuk memiliki izin,” kata dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unmul ini.

Memang, kebanyakan pilot jarak jauh tidak tahu apa-apa tentang sertifikasi atau izin. Sebab, di Kaltim hanya 160 orang yang tersertifikasi. Kampanye atau sosialisasi masih terus berulang. Untuk menghindari preseden buruk yang akan menimpa pilot jarak jauh.

“Jadi untuk pemahaman Anda, wilayah udara aman dan tidak untuk terbang. Ada Batas. Nampaknya sertifikasi itu sulit, tujuan utamanya untuk melakukan kegiatan, bukan mengorbankan wilayah udara,” jelasnya.

Sehingga penggunaan drone, baik untuk area tertentu maupun untuk penggunaan komersial, tetap aman. Perkembangan teknologi seharusnya memudahkan masyarakat. Salah satunya adalah drone, yang memudahkan untuk mengukur atau mengevaluasi foto udara.

RADEN RORO MIRA

@rdnrrmr

Source: kaltim.prokal.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button