Siap-siap! Tiket Penggunaan Drone, Statika dan Manual Jalan Bersama di Jawa Tengah - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Siap-siap! Tiket Penggunaan Drone, Statika dan Manual Jalan Bersama di Jawa Tengah – Solopos.com

Siap-siap!  Tiket Penggunaan Drone, Statika dan Manual Jalan Bersama di Jawa Tengah – Solopos.com

SOLOPOS.COM — Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menguji ETLE atau tiket elektronik menggunakan drone di Penggung, Kecamatan Ceper, Klaten, Kamis (19/1/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, Klaten – Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menggunakan drone atau kendaraan udara tanpa awak sebagai alat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi elektronik atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE), juga dikenal sebagai tiket elektronik.

Namun, pemantauan pelanggaran lalu lintas statis dan portabel, serta denda manual, terus beroperasi. Kepala Satuan 6 Polda Jateng Polda Jateng AKP Tri Afandi mengatakan, drone bisa multifungsi.

PromosiMayoritas konsumen memilih Tokopedia sebagai e-commerce yang paling aman, terpercaya dan memuaskan

Selain memantau kondisi lalu lintas dan kecelakaan, drone yang dioperasikan oleh kepolisian juga digunakan sebagai alat untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Misi drone dilakukan di tempat-tempat yang dianggap rawan kecelakaan sehingga rawan pelanggaran lalu lintas.

Seperti pengawasan statis atau portabel, drone ETLE digunakan untuk menangkap pelanggaran di dunia nyata. Pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak memakai helm, tidak menggunakan kaca spion, bepergian dengan orang lebih dari dua orang, mengabaikan marka jalan dan berkendara melawan arus lalu lintas.

Beriklan dengan kami

Dalam persidangan di Subterminal Penggung, Ceper, Klaten, Kamis (19/1/2023), Polda Jateng memperlihatkan contoh pelanggaran yang terekam kamera drone dan langsung terhubung dengan aplikasi yang kemudian harus mencantumkan nama. pemilik kendaraan dikenakan denda.

Afandi menjelaskan, Polda Jateng masih melakukan persidangan di Polres di 35 kabupaten/kota di Jateng. Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk melakukan uji coba tersebut.

“Kami menunggu instruksi lebih lanjut dari Dirlantas untuk implementasinya,” kata Afandi saat ditemui wartawan di sela-sela uji coba drone ETLE di subterminal Penggung, Kecamatan Ceper, Klaten.

operasi pesawat tak berawak

Meski sudah ada denda penggunaan drone, Afandi menjelaskan ETLE yang sudah digulirkan selama ini masih berjalan di Jawa Tengah. Hal yang sama berlaku untuk tiket manual.

“ETLE lama masih berjalan. Pengembangan atau media ini menggunakan drone. Dalam kasus tertentu, penjualan tiket secara manual masih dapat dilakukan. Itu berarti [pelanggaran] yang tidak dicakup oleh ETLE. Tapi sampai sekarang, razia tidak diperbolehkan,” kata Afandi.

Beriklan dengan kami

Diakui Afandi, setelah denda ETLE semakin dikenal luas, banyak pengendara yang melepas plat nomornya untuk mengelabui kamera. Ini adalah pertimbangan untuk denda manual.

Ketua APDI Daerah Jateng Sugeng Wuryanto mengatakan APDI telah mendampingi Polda Jateng dalam uji coba penerapan ETLE atau tilang elektronik menggunakan drone. Bantuan tersebut bertujuan untuk melatih anggota polisi yang akan mengoperasikan drone untuk membantu mereka mendapatkan sertifikat resmi sebagai pilot drone.

Pengoperasian drone tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus dilakukan oleh orang yang sudah memiliki pengetahuan spesialis yang dibuktikan dengan sertifikat. Mengenai kemampuan drone, Sugeng mengatakan drone bertenaga memiliki daya baterai yang dapat terbang selama 40-45 menit.

Pada ketinggian 30 meter, kamera drone bertenaga masih dapat menangkap tampilan plat nomor dengan jelas. Sementara jangkauan drone bisa mencapai jarak hingga 8 km.

Beriklan dengan kami

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button