Merokok sembarangan di kota Yogyakarta dapat mengakibatkan denda sebesar Rp 7,5 juta - WisataHits
Yogyakarta

Merokok sembarangan di kota Yogyakarta dapat mengakibatkan denda sebesar Rp 7,5 juta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) segera menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa lokasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kontak dengan tempat-tempat yang akan menentukan KTR.

“Saat ini kami masih meyakinkan menegurnya secara lisan. Tapi ke depan akan kami kenakan denda maksimal Rp 7,5 juta atau kurungan satu bulan,” kata Emma, ​​Jumat (25/11/2022).

Ia menambahkan KTR ada di kota Yogyakarta, salah satunya di Malioboro.

Baca Juga: Pemerintah DI Yogyakarta Siap Membantu Mahasiswa Cianjur yang Tidak Memiliki Biaya Hidup

Perda No. 2 Tahun 2017 tentang KTR menetapkan kawasan bebas rokok meliputi pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, tempat kerja, angkutan umum hingga tempat wisata.

“Pol PP sudah siap, yang terpenting kewajiban menjalankan denda ini membutuhkan kewajiban bersama,” ujarnya.

Ia mengatakan ada beberapa aturan KTR yang harus dipatuhi, seperti larangan merokok sembarangan, sehingga tidak boleh mengiklankan produk rokok.

“Informasi harus diulangi oleh dinas kesehatan, selalu dengan kendaraan bergerak,” katanya.

Saat melaksanakan KTR secara mandiri, pihaknya menjelaskan ada beberapa indikator yang harus dipenuhi seperti kepatuhan larangan merokok, tidak adanya pembagian asbak dan larangan iklan rokok.

Baca Juga: Acara Pernikahan Kaesang Erina di Yogyakarta 8 Desember – 10 Desember 2022

Emma menambahkan sebanyak 232 RW telah menyatakan diri bebas rokok.

“Perda kawasan bebas asap rokok tidak melarang merokok, tapi mensyaratkan agar hak setiap manusia terpenuhi,” ujarnya.

Tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button