Perokok sembarangan di kota Yogya terancam denda Rp 7,5 juta - WisataHits
Yogyakarta

Perokok sembarangan di kota Yogya terancam denda Rp 7,5 juta

TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta sedang menyusun roadmap Peraturan Walikota (Perwal) untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Tanpa Rokok (KTR) 5 tahun ke depan.

Di bawah payung hukum ini, perokok di mana-mana diancam dengan sanksi tegas berupa denda.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (Dinkes) Emma Rahmi Aryani mengatakan, roadmap yang sedang disusun akan menjadi benchmark penerapan Perda KTR pada 2027.

Dia mengungkapkan, implementasi Perda KTR jauh dari ideal bahkan sanksi tegas pun belum diterapkan.

“Roadmap itu dilaksanakan bersama teman-teman OPD lainnya (Organisasi Perangkat Daerah). Sejauh ini masih dibahas,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Ikuti Perda KTR, Pemkot Yogya Diimbau Batasi Iklan Rokok di Ruang Publik

Bukan tanpa alasan, menurut Emma, ​​Dinas Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri untuk menegakkan aturan KTR daerah di sektor pariwisata.

Oleh karena itu, dalam rangka penegakan hukum bagi pelanggar, diperlukan keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Itu sudah masuk dalam roadmap. Sekarang penting bagi kita untuk memberikan perhatian penuh pada politik terkait denda tersebut,” katanya.

“Saat ini kami masih meyakinkan dan mengeluarkan teguran lisan. Oleh karena itu, hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 7,5 juta akan dijatuhkan ke depan, termasuk di kawasan Malioboro,” tambah Kadinkes.

Dia mengatakan, langkah awal yang dilakukan Pemkot Yogyakarta adalah meminta pengelola KTR baik di kotamadya maupun destinasi wisata dan hotel untuk melakukan penilaian secara mandiri.

Dengan demikian, perkembangan pelaksanaan KTR di lapangan benar-benar diawasi oleh tim.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Siapkan Roadmap Penegakan Perda KTR Ditargetkan Full Implementasi 5 Tahun

“Misalnya terkait penyediaan tempat khusus untuk merokok atau tidak menjual dan mempromosikan produk rokok. Jadi dari penilaian itu kita lihat kepatuhannya, ya, sebelum ada denda,” jelasnya.

Namun, Emma tidak memungkiri bahwa pengenaan denda kepada pelanggar KTR berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Bagaimanapun, kebijakan pemaksaan ini harus dilaksanakan oleh pemerintah kota, karena pada akhirnya juga melayani kebaikan bersama.

“Terkadang kita benar-benar harus memaksa. Seperti PPKM kemarin harus kita paksakan, ternyata bisa kita tangani,” pungkasnya. (Tribunejogja.com)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button