Menanggapi larangan penjualan rokok stik, Presiden Jokowi: Jaga kesehatan masyarakat - WisataHits
Jawa Barat

Menanggapi larangan penjualan rokok stik, Presiden Jokowi: Jaga kesehatan masyarakat

SUBANG, suaramerdeka.com – Presiden Joko Widodo mengomentari rencana pelarangan penjualan batang rokok.

Seperti disampaikan Presiden Joko Widodo, tujuan rencana pelarangan penjualan puntung rokok adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan media usai peresmian Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Selasa, 27 Desember 2022.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Love Bonds 28 Desember 2022: Terungkap! Dalang kecelakaan Andin dan Elsa

“Ini hak untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat kita,” kata Presiden Joko Widodo seperti dikutip laman resmi Setkab.

Presiden Joko Widodo menambahkan, penjualan puntung rokok sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara itu dilarang, tidak diperbolehkan, kami masih melakukannya. Tapi untuk bar, tidak. Ya,” tambahnya.

Baca juga: Libur Tahun Baru, Kunjungi Objek Wisata Budaya di Semarang, Ini 5 Rekomendasi Tempatnya

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 memuat rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Perlindungan Narkotika Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya adalah Pasal 116 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button