Kota harus mengembangkan potensi wisata - WisataHits
Jawa Barat

Kota harus mengembangkan potensi wisata

Kota harus mengembangkan potensi wisata

Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu sepakat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Pentingnya “Desa Wisata” Secara geografis, tren Perda tampaknya hanya diterapkan di wilayah yang memiliki desa administratif, dalam hal ini wilayah Kabupaten.

Namun dari beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah, kawasan perkotaan dengan wilayah administrasi wilayah Kelurahan dapat dikembangkan sebagai kawasan wisata dengan nama “desa wisata”.

Adanya perda tersebut memberikan ruang untuk mendukung pembangunan ekonomi khususnya dari sektor pariwisata.

Demikian disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat Wilayah Kota Bandung dan Kota Cimahi, Dr. Bucky Wibawa, S.Pd, M.Si, dalam keterangannya belum lama ini kepada media.

Menurut Bucky, keberadaan perda desa wisata yang dinilai terlalu jauh itu perlu diturunkan kepada masyarakat dan aparat setempat hingga unit terkecil.

Ada pula keterlibatan DPRD Jabar untuk mensosialisasikan perda tersebut, dimana pada akhir Agustus 2022 perda desa wisata disosialisasikan kepada berbagai elemen masyarakat di wilayah kota bandung.

Bucky mengatakan di akhir sambutannya diharapkan melalui sosialisasi ini akan ada inspirasi/tantangan bagaimana mengembangkan potensi wisata di kawasan Kelurahan yang dikemas dalam konteks desa wisata. (hanya)

Source: indofakta.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button