Jalur transportasi tol Solo-Jogja harus segera disepakati - WisataHits
Yogyakarta

Jalur transportasi tol Solo-Jogja harus segera disepakati

Klaten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberi isyarat agar jalur angkutan material Tol Solo-Jogja segera disepakati. Paling lambat saat penandatanganan dengan PT Jogjasolo Marga Makmur (PT JMM) sebagai Unit Usaha Jalan Tol pekan ini. Ini terjadi setelah banyak diskusi.

Seperti diketahui, beberapa truk pengangkut tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menyebabkan kerusakan jalan di Kota Bersinar. Mengingat jumlah truk yang melintas setiap harinya bisa mencapai ratusan armada. Melihat kondisi tersebut, pemerintah kabupaten mengambil tindakan dengan memetakan jalur yang bisa dilalui truk tersebut.

“Intinya dalam surat perjanjian itu disebutkan ada jalur khusus untuk pengangkutan tanah Uruk. Kita telah sepakat. Total ada hampir 50 jalan. Penandatanganan paling lambat minggu depan (minggu ini),” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-PR) Klaten, Suryanto, Sabtu (22/10).

Selain itu, Suryanto menjelaskan, surat persetujuan itu memuat beberapa hal lain selain jalur yang bisa dilalui. Ibarat truk pengangkut bahan urukan, tidak boleh berjalan saat jam sekolah atau jam kerja. Mengingat dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas warga Klaten pagi itu.

“Kemudian surat perjanjian pemeliharaan jalan itu menyatakan tanggung jawab PT JMM. Terutama jalan yang dilintasi truk pengangkut material untuk tol tersebut,” kata Suryanto.

Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani menambahkan, truk pengangkut Uruk tidak boleh melintas di tempat-tempat vital. Seperti rumah sakit dan puskesmas karena jalan sudah disiapkan jika terjadi keadaan darurat. Demikian juga diminimalkan untuk menyeberang jalan menuju tempat wisata.

“Memang banyak keluhan dari masyarakat saat jalan rusak. Sebuah jembatan juga ambruk. Masalahnya, truk pengangkut material itu kelebihan muatan,” kata Mulyani.

Selain itu, Mulyani menjelaskan, ada 12 lokasi tambang yang materialnya akan digunakan untuk mendukung Tol Solo-Jogja. Di antaranya sudah memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan Batu (SPIB). Namun demikian, dia mengingatkannya akan kewajiban pajaknya.

“Dari 12 lokasi yang dimiliki delapan orang. Hanya empat lokasi yang saat ini berjalan. Dari empat itu, pendapatan masih minim, jadi kita telusuri hubungannya dengan pajak,” kata Mulyani.

Mulyani mengaku bersama jajaran dan legislatif menguasai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu (MBLB). Khususnya untuk kegiatan pertambangan yang ditujukan untuk mendukung proyek jalan tol. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemilik tambang untuk membayar pajak untuk setiap bahan yang digali.

“Perjanjian harus segera ditandatangani. Jika kewajiban (pembayaran pajak) tidak terpenuhi, tambang akan kami tutup,” pungkasnya.(ren/bendungan)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button