Jaga kebersihan kota wisata, Yogyakarta kena denda karena buang sampah anorganik sembarangan - WisataHits
Yogyakarta

Jaga kebersihan kota wisata, Yogyakarta kena denda karena buang sampah anorganik sembarangan

Jaga kebersihan kota wisata, Yogyakarta kena denda karena buang sampah anorganik sembarangan

TEMPO.CO, Yogyakarta – Sebagai tujuan utama wisatawan lokal, Yogyakarta menghadapi masalah sampah yang serius dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada musim liburan panjang.

Juga di awal tahun 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memulai uji coba dua peraturan pengelolaan sampah yang diberlakukan sejak tahun 2022. Uji coba berfokus pada kebijakan yang melarang pembuangan sampah anorganik di depo yang ada.

Perda yang diterapkan pertama kali adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Surat Edaran Walikota Yogyakarta No. 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Bebas Sampah Anorganik.

“Dalam proses ini, kami juga menerjunkan petugas dari Satpol PP dan Linmas (Perlindungan Kota) untuk menjaga 14 TPA agar tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah anorganik,” kata Plt Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Rabu, 11 Januari 2023.

Sampah anorganik atau sampah yang bahannya sulit terurai, seperti plastik kemasan makanan, kertas, mainan plastik, botol minum dan gelas hingga kaleng, diduga menjadi faktor timbulan sampah di Yogyakarta. Alhasil, justru sampah anorganik inilah yang ditonjolkan, yang nantinya bisa dipilah dan dikelola sendiri oleh warga sehingga tidak lagi menumpuk di depot bercampur sampah organik.

“Kebijakan pelarangan sampah anorganik ini akan kami coba sampai bulan depan sambil terus menyosialisasikan dan mengedukasi warga tentang pemilahan sampah,” kata Sumadi.

Dalam prosedur pengujian larangan pembuangan sampah anorganik, tidak ada sanksi yang dijatuhkan jika masih terjadi pelanggaran di lapangan. Setelah masa percobaan politik berakhir bulan depan, warga atau pelaku usaha yang nekat membuang sampah anorganik ke TPA akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Sanksinya mulai dari teguran hingga denda berupa uang, barang, atau jasa,” kata Sumadi.

Selain sanksi, menurut Sumadi, warga atau perusahaan yang berupaya menyeleksi sampah secara mandiri akan mendapat imbalan atau insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Insentif yang disebutkan dalam peraturan daerah berupa hibah atau bonus.

Sedangkan untuk Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dalam mewujudkan gerakan zero waste di Kota Yogyakarta awal tahun ini, sudah mulai kembali melaksanakan pelatihan mobil keliling di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Edukasi keliling tentang Zero Inorganic Waste ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap, mulai dari pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang sampah organik dan anorganik hingga tingkat RT dan RW.

Kepala Bidang Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arumi Wulansari mengatakan, masyarakat perlu memahami jenis sampah yang akan dipilah. “Pelatihan keliling ini akan kami lakukan hingga 20 Januari 2023,” ujarnya. Pemisahan sampah berarti sampah yang tidak dapat didaur ulang, mis styrofoam atau gabus, Pampers, puntung rokok dan sapu tangan bekas. B. untuk limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya yang terdiri dari barang elektronik bekas, alas tidur, obat-obatan, lampu, masker atau baterai.

Baca juga: Kasus Covid-19 Yogyakarta memasuki fase terendah di awal tahun 2023, kunjungan wisatawan tidak berkurang

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terkini dan berita unggulan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button