Satpol PP Kota Yogyakarta Tangkap Empat Warga karena Buang Sampah - ANTARA News Yogyakarta - WisataHits
Yogyakarta

Satpol PP Kota Yogyakarta Tangkap Empat Warga karena Buang Sampah – ANTARA News Yogyakarta

Satpol PP Kota Yogyakarta Tangkap Empat Warga karena Buang Sampah – ANTARA News Yogyakarta

YOGYAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan patroli dalam beberapa hari terakhir untuk menegakkan Perda Pengelolaan Sampah Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan berhasil menangkap empat warga yang melanggar perda tersebut.

“Dari patroli hari ini, empat warga ditangkap karena mencoba membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya,” kata Kabag Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto, Kamis di Yogyakarta.

Warga setempat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) dan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

KTP keempat warga itu juga disita dan semuanya diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk tindak pidana ringan.

“Usulan uji coba tindak pidana ringan (tipiring) dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat, dan masyarakat lainnya juga semakin sadar bagaimana cara menangani sampah yang mereka hasilkan,” ujarnya.

Menurut dia, sejak Selasa (24/1), patroli untuk menegakkan peraturan pengelolaan sampah negara telah dilakukan di beberapa lokasi yang dianggap sering membuang sampah sembarangan oleh pemerintah kota.

Pada Kamis (26/1) dini hari, patroli dilakukan di dua lokasi, yakni sepanjang Jalan Magelang hingga dekat SMA Negeri 4 Yogyakarta dan sekitar Kebun Binatang GL dan Kabupaten Kotagede.

“Sesuai Perda Pengelolaan Sampah, ada beberapa tempat yang dilarang membuang sampah, seperti sungai, jalan dan lain-lain,” ujarnya.

Kegiatan patroli, lanjutnya, juga ditujukan untuk mendukung gerakan pemusnahan sampah anorganik yang dimulai di Kota Yogyakarta sejak awal Januari karena usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan akan segera berakhir.

“Jika seluruh masyarakat mampu mengelola sampah yang dihasilkannya dan hanya membuang sampah organik dan residunya, masalah sampah akan teratasi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan gerakan nol sampah anorganik di Yogyakarta perlu digaungkan dan perlu terus dibuka untuk masyarakat agar dapat mencapai hasil yang optimal.

“Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi. Misalnya penambahan TPA di pusat perdagangan dan pariwisata yang padat seperti Malioboro,” ujarnya.

Ia juga berharap Pemkot Yogyakarta melakukan asesmen rutin mingguan untuk memastikan gerakan nol sampah anorganik berjalan dengan baik. “Tidak hanya mengurangi volume sampah, tapi juga kelengkapan infrastruktur pendukungnya,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Yogyakarta menangkap empat warga karena membuang sampah

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button