Ema, wisata religi boleh ke Masjid Raya Al Jabbar tapi jangan khawatir botram atau nyanyi - WisataHits
Jawa Barat

Ema, wisata religi boleh ke Masjid Raya Al Jabbar tapi jangan khawatir botram atau nyanyi

Ema, wisata religi boleh ke Masjid Raya Al Jabbar tapi jangan khawatir botram atau nyanyi

PORTAL BANDUNG TIMUR – Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, Pemkot Bandung akan membantu Masjid Raya Al-Jabbar untuk tetap lestari dan sejahtera. Ditlantas Kota Bandung akan melakukan uji coba lalu lintas pada Kamis dan Jumat, 12 dan 13 Januari 2023.

Hal itu disampaikan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna terkait berbagai persoalan yang terjadi di Masjid Raya Al Jabbar Cimincrang, Kecamatan Gede Bage, Kota Bandung. Pihaknya telah mengantongi sejumlah catatan permasalahan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, khususnya terkait masalah akses dan operasional Masjid Raya Al Jabbar yang kini menjadi salah satu destinasi wisata religi di Kota Bandung.

“Ada banyak catatan. Ke depan harus banyak rambu-rambu di sejumlah titik jalan, serta petunjuk dan himbauan atau teguran yang mengatur kunjungan ke masyarakat,” kata Ema Sumarna yang melakukan peninjauan langsung ke Masjid Raya Al Jabbar Cimincrang Gede Bage Bandung. kota.

Baca juga: Kasus Teddy Minahasa mulai babak baru hari ini

Ema Sumarnah menyampaikan, keberadaan Masjid Raya Al Jabbar ini untuk ibadah dan syiar Islam masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya pada khususnya, serta masyarakat Jawa Barat dan luar Jawa Barat. “Namun, karena dianggap sebagai objek wisata religi, pengunjung pasti datang untuk jalan-jalan juga,” kata Ema Sumarna.

Namun menurut Ema Sumarna, budaya masyarakat pariwisata pada umumnya belum terbiasa dengan ketertiban, keamanan dan kenyamanan. “Sah-sah saja ada orang yang datang ke tuntunan agama, namun tetap diperlukan rambu-rambu perilaku yang mengatur kebiasaan seperti membuang sampah. Jangan sampai pekarangan masjid dijadikan tempat botram dan residunya dibuang entah ke mana,” kata Ema Sumarna.

Sementara itu, terkait arus lalu lintas, Ema juga mencatat bahwa pengguna kendaraan yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar harus mengisi kantong parkir yang telah disediakan. Diperkirakan kawasan Masjid Raya Al Jabbar saja mampu menampung hingga 1.500 kendaraan roda empat bila ditata dengan baik. “Jangan tinggalkan tempat parkir di tempat yang tidak seharusnya,” kata Ema.

Baca Juga: Analisis Gempa Magnitudo 7,9 PVMBG di Laut Banda, Kepulauan Tanimbar

Sementara itu, menurut Ema Sumarna, kawasan pedagang kaki lima (PKL) harus ditampung sedemikian rupa agar tidak berdampak, terutama terhadap lingkungan, melalui sampah. “Gubernur juga punya rencana PKL, jadi tidak berjualan di mana-mana,” kata Ema Sumarna.

Terkait pengaturan lalu lintas di pintu masuk dan keluar Masjid Raya Al Jabbar, Ema Sumarna mengatakan, ke depan akan ada teknik untuk menghindari kemacetan di satu titik. “Secara teknis, Ditlantas Kota Bandung telah merumuskan teknik lalu lintas yang akan diuji pada Kamis dan Jumat, 12 dan 13 Januari 2023,” jelas Ema Sumarna.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button