Disidik hari ini, pemilik Kenjeran yang menjadi tersangka, mendatangkan pengacara - WisataHits
Jawa Timur

Disidik hari ini, pemilik Kenjeran yang menjadi tersangka, mendatangkan pengacara

JawaPos.comPemilik Kenjeran Park (Kenpark) Soetiadji Yudho diperiksa hari ini (26/8) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu diambil Polsek Pelabuhan Tanjung Perak jika terjadi ambruknya parasut pada 7 Mei lalu.

“Ya (menjadi tersangka). Diperiksa tadi sore (26/8),” kata Soetiadji saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Soetiadji mengatakan, ada beberapa hal yang dibawa ke penyidikan Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. “Kami membawa pengacara untuk membantu,” kata Soetiadji.

Diakuinya, panggilan pemeriksaan sudah datang sejak Senin (22/8). Soetiadji berjanji tidak akan absen.

“Ya, ada panggilan, saya pasti akan datang, saya yang akan bertanggung jawab,” jelas Soetiadji.

Soetiadji mengaku bingung dengan identifikasi tersangka yang dilakukan polisi. Dia menjelaskan bahwa dia tidak terlibat dalam urusan operasional Kenpark selama lebih dari 10 tahun.

“Sudah lebih dari 10 tahun, aku Tidak mengurus operasi (Kenpark). Saya juga heran karena sudah dikaitkan dengan PT (PT Bangun Citra Wisata),” kata Soetiadji.

Ia menambahkan, pihaknya juga merupakan konsumen perusahaan Kanada Whitewater Slide. Jadi, menurutnya, pihaknya tidak ikut serta dalam pembuatan barang tersebut dan hanya menggunakannya.

“Saya konsumen, konsumen pabrik (slide) yang membuatnya dari Kanada. Jadi bukan saya yang buat, tapi pabriknya, saya pengguna,” kata Soetiadji.

Ditanya soal perawatan, Soetiadji mengatakan pihaknya hanya mengecat bagian luarnya saja. Karena slide bukan barang elektronik. Jadi tidak ada perbaikan yang dilakukan di dalam.

pemeliharaan tahun lalu hanya lapisan cat di luar. kami Tidak bisa di ganti gan, udah mati apa mau di perbaiki? Ya Tidak bisa,” kata Soetiadji.

Sebelumnya, manajer operasi berinisial SB, manajer umum berinisial PS dan pemilik Taman Kenjeran berinisial ST ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertanggung jawab atas kecelakaan di mana kereta luncur runtuh di Kenpark Surabaya pada 7 Mei.

Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan ketiganya dinyatakan bersalah. “SB pengelola, PS pengelola, ST pemilik,” kata Arief, Selasa (23/8) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.

Penerbit: Latu Ratri Mubyarsah

Reporter: Rafika Rachma Maulidini

Source: www.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button