Tersangka telah diidentifikasi, pemilik Taman Kenjeran mengaku bertanggung jawab atas korban - WisataHits
Jawa Timur

Tersangka telah diidentifikasi, pemilik Taman Kenjeran mengaku bertanggung jawab atas korban

Soetiadji Yudho, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka ambruknya seluncuran di Taman Air Kenjeran pada 7 Mei 2022, mengaku bertanggung jawab atas semua korban. Dia juga mendesak polisi untuk mengulangi kasus tersebut.

Permintaan itu dibuat secara tertulis karena sedang diselidiki. Soetiadji Yudho mengatakan sidang ulang itu untuk mencari penyebab kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa malang itu merupakan bencana, dan perusahaan juga mengalami kerugian besar.

Bagi Soetiadji, bagaimanapun, sudah menjadi kewajibannya dan perusahaan untuk mempertanggungjawabkan semua korban.

“Ini adalah bencana, tidak ada yang mau mengklaim begitu banyak korban. Perusahaan juga merupakan bagian dari korban, bukan hanya kecelakaan. Kami menanggung kerugian, kerusakan, semua perlu diperbaiki dan waktu dan sebagainya. Kita harus bertanggung jawab kepada semua korban yang terluka dan hancur, dan semua kompensasi kita dirancang untuk siap menanggungnya. Ini juga merupakan bencana bagi perusahaan. Dua tahun pandemi sudah berakhir, bahkan jika kita kehilangan semua yang kita tanggung, kita semua menanggungnya,” tegas Soetiadji. Suarasurabaya.net, Sabtu (27/822).

Soetiadji memastikan semua pengobatan terhadap para korban juga tuntas, mulai dari pengobatan hingga santunan. Keluarga korban juga menerima kejadian ini sebagai bencana, sehingga tidak ada yang menggugat perusahaan.

“Sebagai pemilik bisnis saya dan bisnis yang berkomitmen, prioritas utama saya adalah memperlakukan semua korban secara individual. Urusan dengan para korban sudah selesai, tidak ada yang menggugat perusahaan. Saya memperlakukan, membayar, memberi kompensasi. Semuanya lebih dari 600 juta lebih. Ada juga asuransi meski nilainya tidak seberapa. Itu cocok dengan tiketnya. Mereka benar-benar mengerti,” katanya.

Dilihat dari kronologis kejadian, tidak ada kelalaian dari pihak penjaga kendaraan. Berdasarkan informasi dari operator perjalanan Seluncuran air Saat bertugas, Soetiadji mengatakan petugas telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pengunjung diluncurkan satu per satu dalam posisi tidur. Namun diduga ada pengunjung yang berhenti di tengah seluncuran sehingga menghalangi pengendara lain.

“Menurut operator, ada pengunjung yang mampir untuk bercanda, kira-kira seperti itu. Ada sekelompok 17 orang pada satu titik. Bayangkan proses tumpukan orang ini. Momen benturan itu keras dan mengakibatkan keruntuhan. Di tengah-tengah. Banyak korban yang cerita, ada yang dicegat (dilepaskan),” katanya.

Selain dugaan kelalaian petugas, Soetiadji juga menanggapi isu luncuran yang diyakini rusak hingga ambruk. Ia menjamin slide tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut keterangannya sendiri, pihaknya juga rutin melakukan perawatan peralatan dan kendaraan. Dimulai dengan perawatan ringan dengan silikon, melapisi kembali dua tahun sebelum pandemi sampai saatnya tiba pemeriksaan pada slide Whitewater Canada Company selama pandemi. Selama 20 tahun sejak perosotan dipasang pada 2000-an, Soetiadji menegaskan tidak pernah ada masalah.

“Masyarakat perlu memahami persepsi yang benar. Jangan tiba-tiba membentuk persepsi bahwa alat itu jatuh, alat itu jatuh, alat itu rusak, dan sebagainya. Ini semua adalah perkiraan. Perusahaanlah yang memahami hal ini dan mereka yang membuatnya adalah para ahlinya. Nah perusahaan yang membuat ini adalah dari Kanada, kami membeli barang dagangan baru bukan barang dagangan kedua (Tangan kedua). Dibandingkan dengan produk yang sama, yang tertua ada di Ancol, yang kedua Marina, lalu kami yang ketiga terbaru. Perombakan juga dilakukan oleh penyedia produksi serat dan Seluncuran air di Indonesia yang sudah menguasai tekniknya,” kata Soetiadji.

Soal penetapan tersangka, Soetiadji belum mengetahui apakah akan menjalani praperadilan atau tidak. Namun, dia mengaku tidak terima dan mampu membuktikan bahwa pihaknya bertanggung jawab dan tidak ada korban untuk mengajukan tuntutan.

Soetiadji menambahkan, kejadian ini bisa menjadi pelajaran, khususnya bagi para pengusaha.

“Pastikan untuk memahami hukum. Terlalu mudah bagi kita untuk disalahkan atas hal-hal yang bukan salah kita, yang selalu menjadi tujuan yang salah. Kalau selalu begini, ada yang mau investasi?” ujarnya.

Di sisi lain, peristiwa yang menyebabkan puluhan luka-luka itu juga disorot oleh Asosiasi Keluarga Rekreasi Indonesia (ARKI). Taufik A Wumu, Ketua Umum ARKI, melihat hal ini sebagai pelajaran bagi banyak pihak. Selain perusahaan yang belum mensertifikasi tempat wisatanya, pemerintah daerah juga dinilai kurang tertib sehingga banyak tempat wisata termasuk Kenpark yang belum bersertifikat.

Selain itu, menurut dia, dua faktor utama menjadi penyebab kejadian tersebut. Yaitu perilaku pengunjung yang tidak dapat diatur dan perilaku operator yang tidak mematuhi SOP. Namun, berdasarkan Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021, tidak diramalkan akan terjerat pidana pelaku pariwisata. Sanksi yang diatur hanyalah penutupan situs.

“Saya menghargai polisi, tapi kita lihat saja apa yang polisi lakukan. Kejadian ini seperti itu anugerah untuk semua pihak sekarang membaik. Tapi saya akan bersaksi dari serikat, yang berarti hal-hal seperti ini tidak mengarah pada kejahatan. Kalau soal kejahatan, orang akan takut untuk membuka usaha lain. Sedangkan pemilik juga bertanggung jawab penuh atas segala luka maupun ganti rugi. Dengan kejadian ini, kami juga bisa mendapatkan sertifikasi,” kata Taufik saat dikonfirmasi terpisah Suarasurabaya.net, Sabtu (27/822).

Diketahui, kasus pengadilan yang melibatkan Soetiadji masih berlangsung di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Total ada tiga tersangka yang ditetapkan polisi. Diantaranya S selaku pengelola operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) selaku pengelola wahana di Kenpark Surabaya, PS selaku pengelola umum dan pemilik ST Kenpark. Meski ketiganya ditahan bukan karena dianggap kooperatif, namun berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat setelah dinyatakan lengkap.

“Kemarin (Kamis, 25 Agustus 2022) tersangka ST hadir dan dimintai keterangan. Dalam waktu dekat kami akan mendelegasikannya ke kejaksaan. Sejauh ini tersangka bersikap kooperatif. Awalnya izin diberikan untuk penundaan karena mengurus korban dari rumah sakit sampai setelah itu,” kata AKP Arief Ryzki, Kepala Reserse Kriminal Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, saat ditemui Suarasurabaya.net, Jumat (26/8/2022) kemarin. (lta/bil)

Source: www.suarasurabaya.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button