Bukti yang memberatkan, eks Kapolda Jember dijerat 1 tahun penjara - WisataHits
Yogyakarta

Bukti yang memberatkan, eks Kapolda Jember dijerat 1 tahun penjara

Bukti yang memberatkan, eks Kapolda Jember dijerat 1 tahun penjara

BanyuwangiNetwork.com – Kejaksaan Negeri (JPU) meminta agar mantan terdakwa Kapolres Jember Arif Rachman Arifin divonis 1 tahun penjara.

Hal ini terkait kasus terhambatnya proses peradilan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 1 tahun penjara dikurangi masa menjalani dan menjalani pidana penjara,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) pada Jumat (27/1/2023), sebagaimana dibuktikan PMJNews.

Baca Juga: Stasiun KA Ini Sempat Sukses Buat Pabrik Gula di Madiun Tapi Tak Lagi Beroperasi, Begini Kondisinya

Mantan Kapolres Jember itu dituding menghalang-halangi penyidikan, termasuk menghilangkan barang bukti atau merusak laptop yang digunakan untuk melihat rekaman CCTV Kompleks Polsek Duren Tiga.

Dalam kasus ini, terdakwa Arif Rachman terlibat bersama lima terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus itu, Ferdy Sambo, dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan tingkat pertama Brigadir J.

Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Durian di Yogyakarta Nomor 2 Sentra Durian Menoreh yang Terkenal Sangat Enak

Dalam hal menghalangi penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 mengubah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam § 233 StGB sebagai subsider dari § 221 paragraf 1 konstitusi ke-2. pada Pasal 55 Ayat 1 No. 1 KUHP.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button