Bersama perwakilan BPK, anggota Komisi XI DPR melatih ratusan kepala desa tentang akuntabilitas dana desa
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO – Komisioner XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur untuk mengutamakan integritas dan akuntabilitas dalam mengelola dana desa.
Menurut Mukhamad Misbakhun, dana desa adalah dana negara yang penggunaannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkapkan Misbakhun saat hadir sebagai pembicara pada “Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (16/12/2022).
Sebanyak 326 kepala desa mengikuti kegiatan yang terselenggara atas kerjasama DPR, BPK dan Pemkab Probolinggo ini.
“Ke depan, jangan sampai pengelolaan dana desa bermasalah. Kalau kepala desa dibimbing dan diberi tahu, dia akan mengikuti,” kata Misbakhun dalam acara yang juga dihadiri Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri BPK R Yudi Ramdan Budiman dan Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono.
Misbakhun yang menjadi informan utama bersama Karyadi Wakil Kepala BPK Jatim menjelaskan, kepala desa di Kabupaten Probolinggo merupakan sosok di desanya masing-masing.
Menurut politikus Partai Golkar itu, kepala desa dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung.
Namun, Misbakhun menegaskan, kepala desa tetap perlu dibimbing agar bisa menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan desa dengan baik.
“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan. Tanggung jawab keuangan negara sudah ada di pundak kepala desa,” kata Misbakhun
Baca juga: Bawaslu RI: 20.565 Data Pribadi Masyarakat Diserahkan ke Partai Politik, Ketua RT Desa Jadi Anggota Partai
Wakil Rakyat Daerah Pemilihan II Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan mengatakan, sejak 2015 pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucurkan dana besar ke Dana Desa. tahun 2015 sebesar Rp 20.000,7 triliun.
Jumlah dana desa meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016, dana desa yang disalurkan mencapai Rp 46,98 triliun.
Setahun kemudian atau pada 2017, jumlah dana desa meningkat menjadi Rp 60 triliun. Angka ini berlanjut di tahun 2018.
Namun, pada 2019, pagu dana desa meningkat menjadi Rp 70 triliun. Plafon dana desa akan dinaikkan menjadi Rp 71 triliun pada 2020.
Pada 2021, pagu dana desa sebesar Rp 72 triliun. Untuk tahun ini, pagu dana desa mencapai Rp 68 triliun.
Maka Misbakhun mengingatkan para kepala desa agar benar-benar amanah dalam mengelola dana desa. Ia tak ingin para kepala desa yang juga konstituennya diadili karena gagal mengelola uang negara.
Kepala desa di Kabupaten Probolinggo harus kita jaga agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Agar tidak ada masalah di akhir masa baktinya,” harap mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Baca Juga: Mendes PDTT: Desa Wisata Harus Muncul Dari Upaya Konservasi
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri BPK R Yudi Ramdan Budiman mengatakan, dana desa harus dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk mengawal pengelolaan keuangan pemerintah yang lebih akuntabel, transparan dan membawa kemakmuran bagi rakyat,” kata Yudi. (*/)
Source: news.google.com