Berminat Pakai Plat Nomor Cantik, Ini Pajaknya - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Berminat Pakai Plat Nomor Cantik, Ini Pajaknya – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi Nopol. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Sebelum memutuskan plat nomor cantik, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu mengenai besaran pajak dan biaya produksinya. Simak ulasannya di Info Otomotif kali ini.

Selain cara menghitung pajak jalan, plat nomor cantik juga memiliki biaya tambahan. Pengaturan pelat nomor cantik itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Surat Keputusan Polri dan Mabes Polri Nomor Kep/166/VIII/2019 NRKB- pilihan.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Pada prinsipnya plat nomor bagus bisa digunakan untuk mobil baru atau mengubah Nomor Pokok Kendaraan Biasa (NRKB) menjadi pilihan. Tentu saja ada perbedaan biaya pajak plat nomor yang indah dan biaya yang berbeda dikenakan. Biayanya tergantung penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Biayanya biasanya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Baca Juga: Ketahui Penyebab Alarm Mobil Tidak Bunyi

Berikut ini adalah biaya pajak plat nomor yang bagus seperti dikutip Bisnis.com pada Rabu (11/2/2022):

1. Digit NRKB: Tidak ada surat setelah Rp 20 juta, surat setelah Rp 15 juta.

2. NRKB dua digit: Tidak ada surat setelah Rp15 juta, ada surat setelah Rp10 juta.

3. NRKB tiga digit: Tidak ada surat setelah Rp 10 juta, surat setelah Rp 7,5 juta.

4. NRKB empat digit: Tidak ada surat setelah Rp7,5 juta, ada surat setelah Rp5 juta.

Baca Juga: Mengatasi Masalah Mobil Saat Musim Hujan

Sebagai ilustrasi, berikut adalah rincian harga plat nomor cantik. Berikut rincian biayanya seperti dikutip moladin.com Di hari Rabu:

1. Opsi NRKB untuk 1 angka tanpa huruf setelah angka = Rp 20 juta per edisi, dengan huruf setelah angka = Rp 15 juta per edisi.

2. Opsi NRKB untuk 2 angka tanpa huruf setelah angka = Rp 15 juta per edisi, dengan huruf setelah angka = Rp 10 juta per edisi.

Baca Juga: Ini Arti Kode Khusus di Plat Nomor Mobil KBRI

3. Opsi NRKB untuk 3 angka tanpa huruf setelah angka = Rp 10 juta per edisi, dengan huruf setelah angka = Rp 7,5 juta per edisi.

4. Opsi NRKB untuk 4 angka tanpa huruf setelah angka = Rp 7,5 juta per edisi, dengan huruf setelah angka = Rp 5 juta per edisi.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button