Aturan Malam Tahun Baru di Surabaya: RHU Dibatasi Hingga Orang Dilarang Berkonvoi dan Main Petasan - WisataHits
Jawa Timur

Aturan Malam Tahun Baru di Surabaya: RHU Dibatasi Hingga Orang Dilarang Berkonvoi dan Main Petasan

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Tertib Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Dalam SE nomor 300/24143/436.7.16/2022 diatur soal pembatasan tempat rekreasi dan hiburan (RHU) umum sampai dengan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata dan daya tarik wisata (ODTW).

Poin SE pertama menyatakan bahwa RHU boleh buka pada malam pergantian tahun, namun jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 2 dini hari WIB. RHU yang melanggar peraturan ini akan dikenakan penutupan selama satu minggu.

“RHU ada batas waktunya. Makanya saya suruh Satpol PP mensosialisasikan, kalau dia (RHU) melanggar akan diliburkan selama seminggu. Sanksi dicabut jika RHU melanggar,” kata Eri, Rabu (28/12/2022).

RHU juga diminta menerapkan larangan dan menggunakan aplikasi PeduliLindendi. Protokol kesehatan tetap harus dipatuhi secara ketat, meski kapasitasnya diperbolehkan 100 persen. RHU juga dilarang keras menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.

Begitu pula dengan pelaku usaha di hotel, restoran, dan kafe yang dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan berskala besar yang mengakibatkan ramainya pengunjung. Hal ini juga berlaku untuk stan makanan seperti depo dan pedagang kaki lima.

Sama halnya dengan RHU, mulai dari pelaku usaha pelaksana kegiatan usaha pariwisata dan atraksi wisata (ODTW), diminta membatasi penggunaan aplikasi Care to Protect dan kapasitas maksimal 100 persen melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat.

ODTW diharuskan untuk melakukan tinjauan keamanan peralatan dan fasilitas serta drive game secara teratur. Perusahaan pariwisata diminta untuk memastikan penerapan CHSE (cPelangsingan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan).

Selain itu, surat edaran tersebut melarang masyarakat menyalakan petasan dan konvoi. Tujuannya untuk menghadirkan keamanan dan kedamaian kota Surabaya pada malam tahun baru 2023.

Adapun larangan penggunaan kembang api, alasannya karena berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran yang selanjutnya menimbulkan korban jiwa manusia.

“Petasan boleh kembang api, terus petasan biasa. Jadi kalau (mercon) itu kembang api ya enggak apa-apa,” kata Eri.

Pembelian dan penjualan terompet angin juga dilarang. Penonton dapat membiarkan suara terompet tiup buatan sendiri. SE juga melarang konvoi dan arak-arakan malam Tahun Baru menggunakan knalpot brong.

“Tidak ada konvoi yang diizinkan pada Malam Tahun Baru, tidak ada asap Bronx. Dan tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan ketika terompet itu sendiri baik-baik saja, itu jelas karena kita masih mengalami pandemi. Kedua, mari jaga kerukunan umat beragama, jaga kenyamanan,” pesannya. (lta/bil/ipg)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button