2 Mahasiswa Ketahuan Mencuri di Warung Pantai Kukup, Warga Hampir Dihukum - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

2 Mahasiswa Ketahuan Mencuri di Warung Pantai Kukup, Warga Hampir Dihukum – Solopos.com

2 Mahasiswa Ketahuan Mencuri di Warung Pantai Kukup, Warga Hampir Dihukum – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Suasana Pantai Kukup (Harian JIBI/Jogja/Tri Wahyu Utami)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Dua mahasiswa asal Magelang, Jawa Tengah, tertangkap mencoba mencuri dari sebuah toko di Pantai Kukup, Kemadang, Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul pada Sabtu (21/01/2023) malam. Kedua mahasiswa itu nyaris menjadi korban amukan warga sekitar yang kesal dengan tingkah mereka.

Kedua mahasiswa berinisial MVF, 17, dan MVA, 16, itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanjungsari.

PromosiMayoritas konsumen memilih Tokopedia sebagai e-commerce yang paling aman, terpercaya dan memuaskan

Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro mengatakan, kejadian tersebut berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas kedua mahasiswa tersebut. Sabtu sekitar pukul 19.30 WIB, kedua pelaku terlihat mondar-mandir di area homestay yang terdapat warung.

Setelah itu, kedua remaja tersebut mencoba mengambil gembok toko tersebut. Saat hendak membuka toko, ia diperhatikan oleh seorang warga setempat. Massa berdatangan dan sempat menghukum para pelaku. Namun warga bisa mencegah aksi main hakim sendiri ini dengan membawa pelaku ke dalam host family.

Beriklan dengan kami

“Hampir diserang warga tapi diamankan petugas yang kebetulan berada di dekat lokasi,” ujarnya Minggu (22/1/2023).

Setelah situasi mereda, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungsari. Diketahui keduanya masih berstatus pelajar SMK di Magelang.

“Sebenarnya mereka hendak mencuri dengan cara mencopot gembok toko, namun menurut pengakuan keduanya, keduanya mencuri dari toko Pantai Baron pada 7 Januari 2023,” ujarnya.

Sejauh ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor Yamaha Vega, obeng, tang dan dua buah telepon pintar.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Beriklan dengan kami

Kabid Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengaku sudah mendengar kasus percobaan pencurian oleh mahasiswa di kawasan pesisir. Pemrosesan masih dilakukan oleh Polsek Tanjungsari.

Ia juga mengapresiasi upaya warga sekitar untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Namun, Suryanto mengingatkan agar tidak main hakim sendiri.

“Jika ada gerakan atau aktivitas yang mencurigakan. Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri dan serahkan sepenuhnya kepada pejabat,” katanya.

Pesan ini diposting di Harianjogja.com dengan judul Ketahuan Mencuri dari Pantai Gunungkidul, 2 Siswa Nyaris Dibully

Beriklan dengan kami

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button