Wajib berjilbab dan bahaya komodifikasi agama - WisataHits
Yogyakarta

Wajib berjilbab dan bahaya komodifikasi agama

Wajib berjilbab dan bahaya komodifikasi agama

Baru-baru ini viral di media sosial, memaksa penggunaan hijab besutan akun Youtube Zavilda TV. Ia mengobjektifkan perempuan dengan pakaian yang sedikit terbuka yang sering mengunjungi kawasan wisata Malioboro Jogja.

Akun Youtube Zavilda TV dengan penyamaran penciptanya akhirnya menuai banyak kritikan dari publik. Baik di Twitter maupun Instagram, cukup banyak akun yang menggugat konten tersebut karena diduga dipaksa memakai jilbab dan melanggar prinsip hak asasi manusia.

Dengan kejadian ini, Jogja akhirnya kembali ke pembahasan tentang pengenalan hijab, menyusul kasus sebelumnya dimana seorang guru BK memaksa murid-muridnya memakai hijab di salah satu sekolah negeri di Bantul.

Dengan dalih agama, Zavilda memaksa perempuan keliling Malioboro memakai jilbab untuk mengganggu mereka. Bahkan tidak sedikit wanita yang awalnya menolak, akhirnya menerima “keterpaksaan” wanita bercadar nantinya.

Kreator YouTube Zavilda TV ini mengaku sebagai influencer propaganda media sosial yang tidak biasa. Artinya, dia berkhotbah dengan substansi untuk menarik orang-orang yang dia yakini melakukan kesalahan agama karena tidak menutupi alat kelamin mereka. Baginya, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari kewajiban agamanya untuk menegur dan menawarkan solusi dengan menutup aurat wanita dengan hijab.

Meskipun kita tahu ada perbedaan pendapat tentang pemakaian jilbab bagi seorang wanita. Secara historis, hijab atau penutup aurat merupakan bagian dari produk budaya, hasil ciptaan manusia. Jilbab bukanlah produk agama (Islam), bahkan jilbab diyakini berasal dari budaya Sumeria 5000 tahun yang lalu.

Bahaya Komodifikasi Agama

Menurut beberapa netizen, apa yang dilakukan akun YouTube Zavilda TV telah mengganggu kesejahteraan wanita lain, menyerang privasi orang lain, dan juga direkam tanpa izin.

Jika ingin berdakwah, sebaiknya sang pencipta bertanya kepada yang bersangkutan dengan baik-baik. Jika dia tidak mau, maka wanita bercadar itu seharusnya lewat. Karena pencipta jilbab sejati tidak berhak memaksakan dengan dalih agama apa yang tidak diinginkan orang lain. Apalagi menanyakan urusan pribadinya. Jadi dakwah yang sebenarnya adalah santun, ikhlas, dan sukarela.

Di sisi lain, pembuat konten yang dikaburkan membuat konten YouTube untuk tujuan komersial dan tanpa terlebih dahulu mengonfirmasi bahwa ia akan mengunggah konten tersebut ke media sosial. Inilah yang disebut komodifikasi agama.

Akun Youtube Zavilda TV diketahui memiliki 211.000 subscriber dengan ratusan ribu views. Penonton itu kemudian menjadi sumber pendanaan untuk konten yang ditampilkan Zavilda. Menengok ke belakang, ini bukan hanya soal dakwah belaka, tapi lebih dari itu, jelas merupakan praktik komodifikasi agama.

Secara hukum, apa yang dilakukan channel YouTube Zavilda TV melanggar Pasal 335 StGB Pasal 1 No 1. Karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain dan mencaci maki korban. Dan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah.

Konten-konten yang dibuat oleh YouTube Zavilda TV tentu telah melakukan upaya untuk mengkomodifikasikan agama. Dia menjual agama untuk memenuhi tujuan tersembunyinya, yaitu komersial. Mengingat konten seksis saat ini, wanita cantik sangat populer di media sosial. Maka, tidak heran jika pencipta berkerudung memanfaatkan sepenuhnya momentum untuk menghasilkan uang.

Oleh karena itu, komodifikasi agama di depan umum sebenarnya merupakan bahaya laten. Karena ini justru merusak harkat dan martabat agama itu sendiri, kita harus waspada terhadap para da’i yang dengan dalih agama merusak agama itu sendiri. Oleh karena itu, praktik modifikasi komoditas agama harus dikurangi karena perlahan-lahan menjadi parasit dalam kehidupan masyarakat.

Source: jalandamai.org

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button