Wacana pergantian masa jabatan kepala desa, ini tanggapan DPRD Jombang - WisataHits
Jawa Timur

Wacana pergantian masa jabatan kepala desa, ini tanggapan DPRD Jombang

Wacana pergantian masa jabatan kepala desa, ini tanggapan DPRD Jombang

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Wacana perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya masa jabatan kepala desa (kades), menimbulkan banyak pro dan kontra.

Menurut rencana, masa jabatan desa adalah 9 tahun dalam 1 periode dan maksimal 2 periode. Saat ini masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dengan maksimal 3 periode atau maksimal 18 tahun.

iklan

Kartiyono, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, mengatakan, tentu ada banyak pertimbangan terhadap gagasan perubahan, salah satunya adalah meredam sampai ke level terendah dinamika politik dan konflik sosial yang selalu mengikuti perhelatan demokrasi lokal. untuk meminimalkan tingkat pemerintahan.

“Jika ini terus berlanjut akan sangat mengganggu pelaksanaan program pembangunan desa,” kata Kartiyono kepada TIMES Indonesia, Selasa (17/1/2023).

Menurut dia, hal itu juga disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam pidato 9 tahun setelah lahirnya UU Desa.

Saat itu, Abdul Halim menegaskan, pihaknya yang berpihak pada UU Desa bersedia melakukan operasi UU Desa guna mewujudkan semua harapan masyarakat.

“Saya juga mendengar hari ini, 17 Januari 2023, para kepala desa yang tergabung dalam APDESI menyampaikan aspirasi tersebut ke Jakarta agar wacana ini segera direalisasikan,” jelasnya.

Wakil ketua fraksi PKB itu menjelaskan, dalam permohonan audisinya dengan surat bernomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022, dirinya sudah menyatakan bahwa salah satu tuntutannya bukan hanya jabatan kepala desa.

Mereka menginginkan perubahan, namun masa jabatan perangkat desa juga dipertanyakan dan mereka menuntut perubahan dengan nantinya menyesuaikan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan masa jabatan maksimal 2 periode. Harapannya, dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa, perangkat desa juga harus berakhir.

Tentu saja keinginan tersebut memicu berbagai reaksi dan reaksi masyarakat dan aparat desa pun bereaksi terhadap keinginan para kepala desa tersebut. Menurut informasi yang beredar, mereka juga akan mengambil tindakan dengan agenda Silatnas bagi perangkat desa yang tergabung dalam PPDI.

“Itu hal yang wajar karena semua orang punya kepentingan, baik kepala desa maupun perangkat desa. Namun tentunya pemerintah melalui kementerian terkait dan tentunya DPRD Senayan akan mendengarkan aspirasi masyarakat, tidak hanya aspirasi kepala desa dan perangkat desa, tentunya pendapat masyarakat juga harus didengarkan,” dia menjelaskan.

“Saya sendiri sebagai anggota DPRD setuju dengan gagasan perubahan jabatan kepala desa dari 6 tahun masa jabatan dan maksimal 3 masa jabatan menjadi 9 tahun masa jabatan dan hanya maksimal 2 masa jabatan. Namun, pergantian jabatan perangkat desa membutuhkan kajian yang lebih mendalam,” tambah Kartiyono.

Menurutnya, jika masa jabatan perangkat desa juga diubah, banyak hal yang harus diperhatikan, mengingat perangkat desa bukanlah jabatan politik, dengan kata lain perangkat desa tidak seperti anggota kabinet, peran perangkat desa merupakan unsur pemerintahan desa, bukan pembantu kepala desa, seperti halnya menteri yang merupakan pembantu presiden.

“Dulu ada periodisasi 10 tahun jabatan Aparatur Desa dan hal ini menimbulkan masalah perilaku tersebut dikaitkan dengan usia 60 tahun setelah lahirnya UU No 6 Tahun 2014, yang tentunya juga sangat hati-hati pertimbangannya. ,” kata Kartiyono.

Ia khawatir, jika jabatan perangkat desa berakhir bersamaan dengan masa jabatan kepala desa, maka jabatan di pemerintahan desa akan kosong. Hal ini dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat desa.

“Harapannya masyarakat tetap tenang dan tidak peduli dengan dinamika yang terjadi saat ini. Saya yakin semua pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan perubahan akan terus memandangnya dari berbagai sudut, termasuk aspirasi masyarakat luas,” harapnya.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button