Menteri Desa Ingin Masa Jabatan Kepala Desa Itu Sembilan Tahun, Ini Alasannya - Cakaplah - WisataHits
Yogyakarta

Menteri Desa Ingin Masa Jabatan Kepala Desa Itu Sembilan Tahun, Ini Alasannya – Cakaplah

JAKARTA (CAKAPLAH) — Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), mendorong revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui revisi itu, Halim menginginkan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Revisi UU No 6 Tahun 2014 mendesak. Ada banyak hal yang perlu diselesaikan. Pertama, masa jabatan kepala desa bukan 6 tahun, tapi 9 tahun dan maksimal dua periode,” kata Halim dalam pertemuan dengan kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022). .

Halim menyatakan, masa jabatan desa perlu diperpanjang karena masa kerja enam tahun tidak cukup untuk menjamin stabilitas pembangunan desa. Karena efek politik pemilihan kepala desa berlangsung lama.

“Ini (dampak politik) dipicu oleh persaingan dan perebutan jabatan kepala desa, seringkali melibatkan keluarga, tetangga, dan teman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di tingkat Pilkada atau pemilihan presiden,” kata Halim dikutip dari siaran pers, Sabtu (19/11/2022).

Selain mengubah masa jabatan kepala desa, Halim mengatakan revisi UU Desa juga diperlukan untuk mengubah ketentuan tentang badan yang membidangi pembangunan desa serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.

Pasalnya, selama ini sudah terlalu banyak lembaga yang terlibat. “Penanganan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, sementara prioritas penggunaan dana desa dan prioritas pembangunan desa ada di Kementerian Desa. Sekarang ketika kami merevisi undang-undang, kami hanya mengusulkan kementerian yang terkait dengan urusan desa,” kata Halim.

Wacana revisi UU Desa didukung oleh Wakil Juru Bicara DPR, Muhaimin Iskandar. Muhaimin adalah adik dari Mendes PDTT Halim.

Muhaimin mengatakan UU Desa sudah berumur sembilan tahun dan selama ini telah berjalan dengan baik. Desa juga memiliki rekam jejak yang terbukti mengelola miliaran rupiah setiap tahun dalam dana desa yang disediakan oleh pemerintah pusat.

“Sudah saatnya kita evaluasi (peraturan desa) sementara semua percaya, sementara kita percaya lagi. Asal kepala desa mengetahui dengan jelas kondisi desa dan kebutuhannya, ini (revisi) mudah,” ucapnya serentak di Peluang.

Akibat revisi undang-undang desa itu, Muhaimin mengimbau para kepala desa siap menghadapi perubahan peraturan tersebut. Dengan demikian, segala perubahan yang dilakukan tidak akan sia-sia dan dapat dimanfaatkan untuk membangun desa.

Ketua PKB berharap pemerintah DPR bisa segera mengajukan revisi UU Desa. Ia berharap revisi UU Desa bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal 2023.

Untuk saran dan pemberian informasi untuk CAKAPLAH.com, silahkan email ke: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button