Update terkini kondisi Damri Ride, vaksin booster wajib tanpa antigen test dan RT-PCR - WisataHits
wisatahits

Update terkini kondisi Damri Ride, vaksin booster wajib tanpa antigen test dan RT-PCR

Damri mengatur ketentuan perjalanan terbaru dengan mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 85 tahun 2022.

Persyaratan ini mulai berlaku pada 26 Agustus 2022, dengan ketentuan persyaratan bepergian dengan melampirkan hasil tes antigen negatif dan RT-PCR resmi dicabut.

Persyaratan Naik Damri TerbaruPersyaratan Naik Damri Terbaru, foto: Damri.co.id

Sebaliknya, klien berusia 18 tahun ke atas harus menerima vaksinasi booster.

Sekretaris Jenderal Damri Akhmad Zulfikri mengatakan pembaruan kondisi perjalanan ini dapat memudahkan pelanggan untuk bepergian menggunakan transportasi umum.

Namun, relaksasi ini bukan berarti pelanggan lalai dalam menerapkan protokol sanitasi yang berlaku.

“DAMRI menghimbau kepada pelanggan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat bepergian dengan DAMRI,”

dia berkata.

Persyaratan Naik Damri Terbaru

Berikut ketentuan boarding damri terbaru yang dipublikasikan di website resmi damri.co.id

1. Penumpang yang menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib melampirkan hasil tes antigen negatif dan hasil RT-PCR.

2. Klien Warga Negara Asing (WNA) di atas usia 18 tahun yang menerima vaksinasi dosis kedua tidak wajib melampirkan antigen negatif dan hasil tes RT-PCR.

3. Klien berusia 6-17 tahun yang menerima vaksinasi dosis kedua tidak wajib melampirkan antigen negatif dan hasil tes RT-PCR.

4. Pelanggan berusia 6 s/d 17 tahun yang berasal dari perjalanan ke luar negeri dibebaskan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan antigen negatif dan hasil tes RT-PCR.

5. Anak di bawah 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi dan tidak wajib melampirkan antigen negatif dan hasil tes RT-PCR.

Dan harus bepergian dengan didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

6. Nasabah yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis/komorbid tidak wajib melampirkan hasil RT-PCR negatif.

Namun, Anda harus melampirkan surat keterangan medis dari rumah sakit umum yang menjelaskan bahwa kondisi Anda belum dan/atau divaksinasi COVID-19.

7. Klien yang menerima vaksin dosis pertama tidak wajib melampirkan tes antigen negatif dan hasil RT-PCR.

“Semua pelanggan DAMRI wajib melakukan registrasi menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan memindai barcode yang disediakan DAMRI ke setiap pool awal.

Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone yang mendukung aplikasi PeduliLindung, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).”

kata Fikri.

Semua kondisi perjalanan Damri tidak termasuk dalam Angkutan Perkotaan/Perkotaan dan Angkutan Perintis.

“Untuk Angkutan Perkotaan dan Perintis, DAMRI terus memantau protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan, mulai dari memastikan pelanggan menggunakan masker, cuci tangan, hingga menjaga jarak,”

dia berkata.

Untuk memaksimalkan protokol kesehatan, Damri juga menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap area bus dan pool, selain itu agen kami juga memastikan suhu calon pelanggan sebelum masuk ke dalam bus.

Fikri menambahkan, pelanggan disarankan untuk mendapatkan vaksinasi (pengingat) ketiga, untuk melindungi dari COVID-19 dan juga untuk memudahkan perjalanan domestik dengan DAMRI.

“Diharapkan dengan adanya travel requirement yang baru ini, pelanggan DAMRI yang belum mendapatkan booster vaksinasi dapat segera mendapatkannya agar perjalanan menjadi lebih nyaman, aman dan sehat.

tutup.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button