Dishub Jabar membatasi mobilitas angkutan non logistik pada 3 jalur wisata selama Nataru - WisataHits
Jawa Barat

Dishub Jabar membatasi mobilitas angkutan non logistik pada 3 jalur wisata selama Nataru

BANDUNG, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan mobilitas lalu lintas barang non logistik di tiga jalur wisata yakni Pangandaran, Ciwidey dan Lembang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu dilakukan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Koswara mengatakan, pembatasan itu sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor AJ. 903/I/5/DRJD/2022, No. Kep/207/XII/2022 dan No. 36/PKS/DB/2022.

Baca Juga:Dinas Perhubungan Jabar Usulkan 7.400 Mobil AKDP Dapat Subsidi BBM

“Karena ini terkait dengan jalan provinsi yang akan terdampak (kemacetan lalu lintas), terutama tiga daerah (pariwisata Pangandaran, Lembang, Ciwidey),” kata Koswara Rabu (21/12/2022) di Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya jalur wisata, pembatasan juga diberlakukan di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Kolonel Masturi-Parongpong-Kolonel Masturi-Parongpong-Lembang-Subang, Bandung-Lembang-Subang.

Kemudian pada jalur perbatasan antara Kabupaten Bandung dengan Garut-Kadungora-Leles-Garut-Singaparna Tasikmalaya.

Baca juga: Jeritan mengiringi pemakaman Aiptu Ruslan, oknum polisi yang tewas ditikam anak buahnya di SPN Polda Riau

Kemudian ruas jalan provinsi di Kabupaten Sukabumi yang meliputi pertigaan Cibadak-Cikidang-Pelabuhan Ratu. Juga jalan provinsi Kadipaten-Majalengka-Sumber.

Koswara menjelaskan kriteria kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintas di tiga kawasan wisata dan lima jalan provinsi itu adalah angkutan kebutuhan pokok, ekspor-impor, bahan bakar minyak dan gas, ternak, air minum dalam kemasan, pupuk, surat dan transfer uang.

“Sementara itu, pembatasan berlaku untuk mobil pengangkut barang tambang (tanah, pasir, batu), mobil pengangkut bahan tambang, dan mobil pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu),” ujarnya.

Selain itu, Dishub Jabar juga memantau kapasitas muat lalu lintas barang logistik dan non logistik agar tidak melebihi kapasitas saat melintasi jalan provinsi. Penertiban dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

“Perjanjian dimulai pada 22 Desember 2022 dan berakhir pada 2 Januari 2023,” jelasnya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button