Walikota Surabaya Minta Warga Untuk Dosis Vaksin Ketiga, Tidak Bisa Masuk Mall Tanpa Vaksin Booster - WisataHits
Jawa Timur

Walikota Surabaya Minta Warga Untuk Dosis Vaksin Ketiga, Tidak Bisa Masuk Mall Tanpa Vaksin Booster

Laporan jurnalis Tribune Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kotamadya Surabaya mempercepat implementasi vaksinasi penguat (dosis ketiga) untuk penghuni. Diharapkan dengan adanya surat edaran Home Office akan mendorong masyarakat untuk mengakses vaksin.

Saat ini, data kumulatif target penerima vaksin dosis ketiga bagi mereka yang siap vaksin (tiga bulan setelah menerima dosis kedua) sebenarnya sudah mencapai 85,76 persen (966.541 orang). Namun, jumlah tersebut hanya mewakili sekitar 43,57 persen dari total penduduk Kota Pahlawan.

Ini sangat berbeda dengan dosis pertama dan kedua. Dari jumlah tersebut, penerima dosis pertama mencapai 2,9 juta orang (117,92 persen) dan penerima dosis kedua mencapai 2,5 juta orang (103,48 persen).

Walikota Surabaya Eri Cahyadi Dijelaskan, tidak sedikit orang yang pernah mendapat suntikan booster. Namun, ia tetap mengimbau masyarakat yang tidak mendapatkan suntikan booster untuk segera mendaftar ke Puskesmas terdekat.

Himbauan pemerintah pusat kepada community booster agar masyarakat dapat beraktivitas sehari-hari dan memenuhi persyaratan pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) kemungkinan akan mempercepat hal tersebut.

Baca Juga: Covid-19 di Surabaya Terus Meningkat, Tertinggi dalam 3 Bulan Terakhir

Selain itu, mulai 17 Juli 2022, vaksin booster akan menjadi persyaratan wajib bagi perjalanan dengan transportasi darat. “Jadi dengan peraturan pemerintah seperti ini, masyarakat bisa mendaftar melalui Puskesmas,” kata Mas Eri Cahyadi, Kamis (14/7.2022). ).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan kebijakan vaksinasi booster berdasarkan Mendagri SE. SE ini bernomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat.

Dalam SE ini bupati/walikota membutuhkan booster sebagai prasyarat masuk fasilitas umum/fasilitas umum. Ini termasuk kantor, pabrik, taman umum, tempat wisata, situs seni, budaya, restoran/restoran, kafe, mal/mal/pusat komersial dan tempat umum lainnya.

“Kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui Puskesmas dan lintas sektor, dengan melibatkan peran aktif para pemangku kepentingan dan jejaring lainnya untuk mempercepat vaksinasi booster,” kata Nanik.

Source: jatim.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button