Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Jadi Rp3,75 Juta Ternyata Itu Alasannya - WisataHits
Yogyakarta

Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Jadi Rp3,75 Juta Ternyata Itu Alasannya

harianjogja.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah mematok harga tiket Rp 3,75 juta per orang di Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur disebut-sebut sudah disertai pertimbangan matang.

Ketua tim ahli kajian daya dukung berbasis jasa ekosistem, Irman Firmansyah mengatakan, ada perbedaan antara Taman Nasional Komodo (TN) dengan tempat wisata lainnya, sehingga penting untuk menjaga alam dengan membatasi pengunjung dan ketinggian tempat. biaya masuk.

Mengingat Taman Nasional Komodo adalah wisata survival, bukan wisata seperti Bali atau tempat lain yang tidak terdapat hewan langka.

Keberadaan komodo yang telah hidup selama jutaan tahun merupakan tanggung jawab masyarakat untuk melindungi satwa endemik yang hanya ada di Indonesia, lebih tepatnya di Provinsi NTT.

Studi yang dilakukan Irman dan timnya menunjukkan bahwa perubahan iklim dan ekosistem berdampak pada kehidupan komodo.

BACA JUGA: 3 Pemenang Desain Museum Malioboro Diumumkan, Ini Permintaan Sultan

“Kami melihat ada perubahan iklim, tentu ada tata guna lahan. Itu artinya ada perubahan alam di Pulau Komodo. Ada tekanan alam, jangan sampai manusia menekan komodo lagi,” kata Irman dalam konferensi pers mingguan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif, Senin (11/7/2022).

Mengacu pada data kunjungan di Taman Nasional Komodo, pada tahun 2002 sebanyak 11.000 kunjungan dan pada tahun 2013 sebanyak 63.000 kunjungan.

Penelitian berbasis jasa ekosistem melihat peningkatan jumlah kunjungan memberikan kondisi kawasan lindung penuh atau penuh sesak.

Jasa ekosistem yang dimaksud, seperti penggunaan oksigen di lokasi, penggunaan air sebagai air yang sangat terbatas di pulau, dan pencemaran dari limbah.

Sementara itu, perwakilan Taman Nasional Komodo Lukita Awang menyatakan bahwa perilaku komodo telah berubah, yang berbeda dari sifat dan keadaan aslinya.

“Sejak saat itu, kami dan para peneliti melihat perubahan perilaku komodo. Dia lebih dekat dengan orang-orang. Ukuran komodo semakin besar dan mencapai 100 kg. Maksimal 80 kg di tempat alami. Kami merekomendasikan [pengunjung] berhenti memberi makan naga,” katanya.

Koordinator Program Penguatan Taman Nasional Komodo, Caroline Noge, mengatakan pihaknya dan pemerintah telah mengambil kebijakan berdasarkan nota kesepahaman yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu, berdasarkan studi.

Ia menegaskan, bagi wisatawan yang hanya ingin melihat komodo, cukup di kebun binatang. Namun, jika Anda ingin melihat komodo di ekosistem alaminya, Anda bisa mengunjungi Taman Nasional Komodo.

“Berdasarkan studi ini, kami juga melakukan REA, tidak hanya pada jasa ekosistem, tetapi juga pada semua masalah yang mengurangi jasa ekosistem. Kami telah memutuskan bahwa pembatasan akan berlaku untuk Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya dengan batas 200.000 orang per tahun dan akan dikenakan biaya Rp 3.750.000, ”katanya.

Besarnya biaya masuk tersebut tidak hanya dibayarkan untuk tiket masuk, tetapi juga termasuk biaya pelestarian alam dan jasa ekosistem yang dihitung secara tahunan.

“Jadi tidak hanya ada kompensasi biaya jasa ekosistem di sini, tapi ada jasa lain termasuk tiket dan cinderamata buatan warga setempat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Dinas Pariwisata NTT Sony Zeth Libing meyakini keberadaan komodo dan ekosistem sekitarnya merupakan warisan dan anugerah Sang Pencipta yang harus dilestarikan oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, Pemprov NTT hari ini meminta kepada pemerintah pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” [KLHK] untuk berpartisipasi dalam perlindungan komodo dan ekosistemnya. Hal itu disetujui oleh Menteri KLHK. Sehingga masyarakat NTT turut serta menjaga ekosistem sebagai tanggung jawab sosial dan rasa syukur,” ujarnya.

Perlu dicatat bahwa biaya ini hanya berlaku untuk dua pulau Padar dan Komodo yang disurvei. Untuk pulau Rinca, biaya ini tidak berlaku.

Membahas masalah Taman Nasional Komodo, Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau masyarakat untuk mematuhi pembatasan yang berlaku, meskipun ada pro dan kontra.

Sandi meyakini meski pembatasan dan tarif masuk yang lebih tinggi, hal itu tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung, karena kebijakan ini dipandang sebagai bentuk upaya pariwisata berkelanjutan.

“Mendengar hal ini, saya cukup yakin kebijakan ini akan menarik lebih banyak wisatawan yang mengapresiasi destinasi wisata kita di NTT untuk menjadi destinasi wisata unggulan. Pembatasan ini harus kita patuhi, kita berharap melalui pariwisata berkelanjutan ini akan memberikan dampak yang lebih positif bagi ekosistem,” kata Sandiaga.

Intinya, ada batasan dan jumlah tiket yang berlaku untuk menjaga kelangsungan hidup komodo agar tetap konsisten dengan habitat aslinya dan fitrahnya sebagai hewan kelangsungan hidup.

Rencananya, pemberlakuan tarif masuk berlaku mulai 1 Agustus 2022 untuk kawasan Pulau Padar, Pulau Komodo, dan kawasan Pantai Pink.

Source: news.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button