Tiket masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 juta dikhawatirkan akan mengurangi pariwisata - WisataHits
Jawa Barat

Tiket masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 juta dikhawatirkan akan mengurangi pariwisata

Pemerintah Provinsi NTT mengatakan, kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sudah melalui kajian ahli.

REPUBLIKA.CO.ID, dari Antara, Nawir Arsyad Akbar

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan tarif masuk baru bagi wisatawan lokal dan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat. Tiket masuk Taman Nasional Komodo dinaikkan menjadi Rp3,75 juta per orang.

“Pemerintah NTT telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Padar. Tarif itu akan berlaku mulai 1 Agustus 2022,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sonny Z Libing, Senin (4/7/2022).

Ia menjelaskan, penetapan tarif masuk Pulau Komodo sebesar Rp 3,75 juta itu berdasarkan hasil kajian akademik oleh pakar lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia. Para ahli tersebut secara khusus diminta oleh pemerintah NTT untuk mengkaji daya dukung di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Hasil kajian yang dilakukan para ahli menunjukkan bahwa nilai jasa ekosistem di kedua pulau tersebut mengalami penurunan. Sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan atau jasa ekosistem tersebut.

Selain itu, Sony Z Libing mengatakan ada kebutuhan untuk membatasi kunjungan wisatawan ke pulau Komodo dan Padar hanya 200.000 setahun. Sejauh ini kunjungan telah mencapai 300.000-400.000 wisatawan, berdampak negatif terhadap kelestarian ekosistem di kawasan wisata.

“Hasil kajian menunjukkan bahwa jumlah kunjungan harus dibatasi untuk menjaga kelangsungan hidup komodo,” kata Sony Z Libing didampingi Prisila Q Parera, Kepala Kantor Tata Usaha Sekretariat Daerah NTT.

Menurut dia, hasil kajian juga menunjukkan bahwa pelestarian alam harus dibayar di kedua pulau tersebut, sehingga tiket masuk kedua pulau tersebut ditetapkan sebesar Rp 3,75 juta per orang. Ia menambahkan, biaya masuk akan digunakan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat setempat, biaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan pariwisata di kedua pulau, serta biaya pengawasan dan keamanan.

Ia mengatakan, pengamanan di kawasan Pulau Komodo semakin diperketat, sehingga segala aktivitas di kawasan Pulau Komodo bisa terpantau. “Pemerintah tidak ingin ada lagi kasus illegal hunting, illegal fishing, dan kebakaran di kawasan Pulau Komodo,” katanya.

Dia menjelaskan, biaya tiket masuk wisata juga digunakan untuk biaya iklan, penerimaan negara bebas pajak (PNBP) dan penerimaan pendapatan daerah baik provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat. “Termasuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal dan pengusaha bisnis di daerah tersebut,” ujar Sony Z Libing.

Selama ini tiket masuk kawasan Pulau Komodo hanya seharga Rp 7.500 per orang untuk wisatawan domestik dan Rp 150.000 untuk wisatawan asing. Tarif lama dianggap terlalu murah sehingga mengabaikan konservasi yang ada karena kunjungan wisatawan tidak terkontrol.

“Kunjungan wisatawan 300.000 hingga 400.000 per tahun adalah jumlah yang sangat besar, mengabaikan kegiatan konservasi dan keselamatan serta pemberdayaan masyarakat setempat. Kasus perburuan liar dan pembakaran lahan sangat sering terjadi,” ujarnya.

Keputusan kenaikan harga tiket akan segera diumumkan. “Wacana ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk mempersiapkan dan merencanakan paket wisata ke Labuan Bajo,” kata Pius Baut, Kepala Dinas Pariwisata, Industri Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat.

Menurutnya, wacana kenaikan harga tiket harus disampaikan dengan baik, karena akan berdampak pada seluruh kegiatan pariwisata, salah satunya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pada 2022, pemerintah daerah menargetkan pendapatan Rp 28 miliar dari sektor pariwisata.

Hingga Juni 2022, omzet yang dihasilkan baru mencapai Rs.3,2 miliar. Dari jumlah tersebut, 90 persen pendapatan berasal dari objek wisata Pulau Komodo di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Itu bukan tanpa alasan. Pius mengatakan TNK merupakan salah satu cagar alam dengan daya tarik wisata yang sangat terkenal di dunia.

“Oleh karena itu, semua kebijakan terkait TNK harus melibatkan semua pemangku kepentingan, ada tahapan yang sedang dilaksanakan dan pemangku kepentingan pariwisata sedang mempersiapkan dengan perubahan kebijakan baru; itu tidak datang tiba-tiba dengan politik,” katanya.

Source: www.republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button