Tidak ada suara kritis dalam pembahasan 9 Raperda, Review Ya sesuai dengan pandangan umum DPRD Lamongan - WisataHits
Jawa Timur

Tidak ada suara kritis dalam pembahasan 9 Raperda, Review Ya sesuai dengan pandangan umum DPRD Lamongan

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Tahun ini ada sembilan (9) rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Lamongan, masing-masing lima peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan empat peraturan daerah sebagai inisiatif DPRD.

Sebelumnya, Eksekutif dan Legislatif telah mempresentasikan dokumen pandangan dan pendapat yang disampaikan selama seminggu terakhir. Dan Senin (19/9/2022) ini, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang menggantikannya memberikan tanggapan secara paripurna atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lamongan tentang lima perda yang diusulkan oleh Musyawarah Daerah untuk menyampaikan Surat Keputusan Bupati. tanggapan.

Yuhronur mengapresiasi saran dan masukan dari berbagai fraksi di DPRD Lamongan agar dapat menyelesaikan Usulan Pemerintah Provinsi untuk Perda. Secara umum, rapat paripurna pembahasan sembilan raperda berjalan lancar, karena tidak ada satu pun kelompok politik yang bersuara kritis terhadap raperda yang sebelumnya disampaikan oleh pemerintah daerah.

Yuhronur awalnya menanggapi pengajuan terkait perda tentang pembalasan dendam penggunaan tenaga kerja asing, yaitu melakukan pendataan rinci tenaga kerja asing. Sumbangan dan usulan Raperda datang dari Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI).

Dijelaskan Bupati bernama Kaji Ya, Pemkab Lamongan telah melakukan pemantauan, evaluasi dan pendataan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja melalui aplikasi tka-area-kemenaker.go.id dan Kantor Imigrasi Kelas I, serta sebagai tim pendukung untuk orang asing.

Berlawanan dengan harapan Fraksi Golkar dalam Raperda untuk melaksanakan perizinan khususnya berbasis elektronik, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah memberikan bantuan dalam melengkapi sistem OSS untuk memudahkan UMKM memperoleh izin usaha di sektor publik mendapatkan mal.

Pihaknya juga mengapresiasi parpol PKB, parpol Partai Demokrat, parpol PAN, dan parpol PNRI atas kontribusi dan usulannya kepada Raperda terkait amandemen Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemerintah Kabupaten juga mencabut Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Mengingat langkah lintas sektoral sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja,” kata Kaji Yes.

Sementara itu, Juru Bicara DPRD Lamongan Kasdono mengapresiasi pendapat Bupati atas empat inisiatif Raperda DPRD tersebut. Menurut dia, usulan Kaji Yes untuk melengkapi isi raperda dengan tindakan preventif agar tidak terjadi permasalahan hukum dalam raperda di desa wisata akan dipertimbangkan dan disempurnakan dalam pembahasan di tingkat pansus.

“Kami di DPRD Lamongan mengucapkan terima kasih. Khususnya atas berbagai usulan dan kontribusi terkait Raperda Penyelenggaraan Periklanan, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Kasdono. *****

Source: surabaya.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button