4 Raperda Dibahas di Sidang Paripurna hari kedua, Ini Pandangan DPRD dan Eksekutif Kabupaten Lamongan - WisataHits
Jawa Timur

4 Raperda Dibahas di Sidang Paripurna hari kedua, Ini Pandangan DPRD dan Eksekutif Kabupaten Lamongan

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Sidang paripurna hari kedua DPRD Lamongan terkait pembahasan empat draf perda prakarsa DPRD dan pandangan umum kelompok terhadap lima draf perda yang diajukan pemda dilanjutkan Rabu (14/09/2022). .

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan dokumen Opini Eksekutif atas empat rancangan perda prakarsa DPRD Lamongan langsung kepada Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur, yang kemudian diikuti perwakilan anggota fraksi.

Penyerahan dokumen Pandangan Umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah, dimulai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), disusul oleh kelompok parlemen Partai Demokrat, kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Disusul Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Persatuan Bangsa Indonesia (PNRI), yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat Pansus.

Sebelumnya dalam sidang paripurna Tahap I, diumumkan ada lima rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemda Lamongan. Usulan tersebut adalah Raperda untuk pembalasan atas penggunaan tenaga kerja asing, Raperda untuk melaksanakan perizinan.

Juga Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Lamongan dan Raperda Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. Pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, ada empat Raperda atas prakarsa DPRD Lamongan, yaitu Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.

Dikutip dalam dokumen Pandangan Umum Fraksi terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah yang Diusulkan Pemda dimana ketujuh fraksi menyambut baik lima Raperda yang diajukan Pemda Lamongan.

Meski ada beberapa catatan dan hal yang perlu dicermati, tujuh fraksi DPRD Lamongan mendukung penuh usulan raperda pemerintah daerah, salah satunya raperda pelaksanaan perizinan.

“Grup Partai Demokrat menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Lamongan terkait pelaksanaan perizinan pendirian izin usaha sederhana dan penanaman modal di Kabupaten Lamongan,” kata Kelompok Partai Demokrat, dikutip dari dokumen tersebut.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PDIP yang menyambut baik Raperda sebagai pembalasan atas penggunaan tenaga asing untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pembalasan juga memberikan kontribusi yang relatif sedikit terhadap beban masyarakat dan telah diatur dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fraksi PDIP.

Sementara itu, Dokumen Pelaksana Empat Rancangan Peraturan Daerah DPRD Lamongan yang diserahkan Bupati disampaikan mengakui adanya raperda yang diajukan DPRD Lamongan, khususnya raperda desa wisata.

“Saya sangat mengapresiasi dan optimistis raperda ini akan memberikan dukungan yang tulus bagi pengembangan desa wisata sejalan dengan komitmen pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah,” ujar Kaji Yes.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI BERITA GOOGLE LAINNYA

Source: surabaya.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button