Tersangka kasus korupsi dana BUMDes Berjo bolos panggilan pengacara - WisataHits
Yogyakarta

Tersangka kasus korupsi dana BUMDes Berjo bolos panggilan pengacara

Tersangka kasus korupsi dana BUMDes Berjo bolos panggilan pengacara

tanpa judul

Krjogja.com – KARANGANYAR – Kepala Desa Berjo Ngargoyoso Suyatno gagal memanggil jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes. Kepala desa mengatakan dia sakit.

Kepala Satgas Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, izin sakit dokter itu dikeluarkan kuasa hukum tersangka. Dijelaskan, kondisi kesehatan Suyatno tidak memungkinkannya untuk menghadiri pemanggilan penyidik.

“Penasihat hukumnya membawa surat sakit dari dokter. Tersangka S tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan tersebut,” katanya kepada wartawan di kantor Kejari Karanganyar, Selasa (20/9/2022).

Ini bukan kali pertama Suyatno tidak memenuhi panggilan jaksa. Kepala Desa Berjo masih tiga kali tidak hadir sebagai saksi saat dipanggil karena alasan pekerjaan. Atas pemanggilan tersebut, Suyatno mengubah statusnya menjadi tersangka. Kasusnya adalah dugaan korupsi dana BUMDes Berjo dengan kerugian negara Rp 1,126 miliar, diduga menggelapkan dana pembangunan properti wisata Danau Madirda 2020.

Agenda somasi berupa pemenuhan syarat pemeriksaan tersangka. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Direktur Utama BUMDes Berjo Eko Kamsono sebagai tersangka. Berbeda dengan Suyatno, tersangka Eko Kamsono menghadiri panggilan ke kejaksaan. Pukul 09.00 WIB dia diantar ke kantor Kejari Karanganyar oleh kuasa hukumnya.

Gilang mengatakan tersangka akan segera ditangkap jika memenuhi pertimbangan subjektif dan objektif. Selain itu, kondisi kesehatan tersangka juga turut diperhitungkan selama penangkapan.

“Jika semuanya terpenuhi, dia akan ditangkap. PPP Tersangka akan dititipkan ke Polres Karanganyar,” ujarnya.

Disebutkan pula, pemanggilan tersangka Suyatno telah ditunda hingga Selasa (27 September 2022). Sejauh ini, penyidik ​​dari kejaksaan telah memanggil 20 saksi. Saksi terakhir didengarkan pada Kamis (15/9) melalui surat panggilan dari Bendahara dan Sekretaris BUMDes Berjo. (jeruk nipis)

Source: www.krjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button