Kepala Desa Berjo Karanganyar dan mantan direktur BUMDes ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi - WisataHits
Yogyakarta

Kepala Desa Berjo Karanganyar dan mantan direktur BUMDes ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

Kepala Desa Berjo Karanganyar dan mantan direktur BUMDes ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

tanpa judul

Krjogja.com – KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo pada Kamis (15 September 2022). Mereka adalah Kepala Desa Berjo berinisial S dan mantan Direktur Utama BUMDes Berjo, EK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana BUMDes senilai Rp 1,16 miliar. Uang BUMD untuk membangun lahan parkir, flying fox, dan kolam renang di kawasan Telaga Madirda pada 2020 sebagian digunakan untuk memperkaya diri.

Kepala Bidang Pidana Khusus (pidsus) Karanganyar Kejari Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, kedua tersangka akan diperiksa pada Selasa (20/9/2022). Kedua tersangka juga langsung dipenjarakan jika secara obyektif dan subyektif memenuhi persyaratan selama pemeriksaan.

“Tersangka S dan EK akan diperiksa pada Selasa pekan depan dengan status tersangka. Jika memenuhi unsur obyektif dan subyektif, mereka akan langsung ditangkap,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15 September 2020). /2022).

Keduanya sebagai pemegang kekuasaan di BUMDes disebut-sebut telah menyalahgunakan kewenangannya. Parahnya, sebagian uang BUMDes untuk proyek pengembangan pariwisata digunakan untuk mendanai kepentingan pribadi.

Proses penyidikan, penyidikan hingga identifikasi tersangka memakan waktu hingga 7 bulan. Selama ini Kejari mengundang 20 orang saksi untuk dimintai keterangan. “Identifikasi tersangka didasarkan pada setidaknya dua alat bukti,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (jeruk nipis)

Source: www.krjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button